MANAMA, (Panjimas.com) – Sebuah Pengadilan Bahrain pada hari Selasa lalu (14/06/2016) mengumumkan keputusan resmi untuk menutup kantor Al Wefaq National Islamic Society kelompok oposisi Syiah terbesar di Bahrain, menghentikan semua aktifitas kelompok Syiah itu serta membekukan semua aset-asetnya, dilansir oleh MEMO.
Kementrian Kehakiman, Urusan Islam dan Wakaf Bahrain mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sebuah putusan mendesak telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Banding Bahrain untuk menangguhkan kelompok Syiah Al Wefaq National Islamic Society dan mengambil kendali atas semua dana serta aset-asetnya.
“Berdasarkan putusan mendesak itu, Markas Besar dan Kantor Al Wefaq National Islamic Society akan ditutup dan semua dana milik mereka akan disita oleh Kementerian Kehakiman, Urusan Islam dan Wakaf Bahrain,” kata juru bicara pemerintah Bahrain dalam sebuah pernyataan.
Menurut pernyataan itu, kegiatan-kegiatan asosiasi kelompok Syiah, Al Wefaq National Islamic Society, bertentangan dengan prinsip menghormati aturan hukum dan dasar-dasar kewarganegaraan berdasarkan koeksistensi, toleransi dan menghormati orang lain.
Pihak Pemerintah juga menyatakan bahwa Al Wefaq National Islamic Society telah bekerjasama dalam skema operasi politik, agama dan negara asing”.
Perwakilan Kementerian Kehakiman, Urusan Islam dan Wakaf Bahrain menyatakan bahwa sudah menjadi tanggung jawab utama pemerintah adalah untuk menjaga negara dan keamanan rakyatnya serta untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi semua warga negara Bahrain.
Pihak Kementerian telah memperingatkan keseriusan dan bahaya organisasi Al Wefaq National Islamic Society yang beroperasi sesuai dengan referensi politik agama eksternal, ini mengacu pada rezim syiah Iran. [IZ]