KAIRO, (Panjimas.com) – Pengadilan Tinggi Mesir telah menjatuhkan putusan akhir dalam persidangan bagi 11 orang terdakwa, termasuk diantaranya adalah Presiden Morsi dan wartawan Al Jazirah, mereka dituduh membocorkan rahasia negara ke Qatar.
Hari Sabtu (18/06/2016) akhir pekan lalu, Pengadilan Tinggi Mesir memutuskan hukuman penjara seumur hidup bagi mantan Presiden Mohamed Morsi dengan dalih tuduhan telah menjadi mata-mata untuk Qatar, dilansir AA.
Morsi, bersama dengan 10 terdakwa lainnya, dituduh oleh pihak berwenang Mesir yang juga dibekingi oleh kubu militer Mesir, telah menjadi mata-mata Qatar dan membocorkan dokumen-dokumen rahasia ke negara Teluk itu selama satu tahun menjabat sebagai Presiden.
Selama sesi Persidangan hari Sabtu (18/06/2016) akhir pekan kemarin, Pengadilan Mesir juga mengumumkan hukuman mati terhadap enam terdakwa lainnya karena diduga menjadi mata-mata untuk Qatar.
Pengadilan Mesir juga menghukum tiga terdakwa lainnya, termasuk Presiden Morsi, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mengenai Putusan Pengadilan Mesir hari Sabtu itu, pihak Morsi masih dapat mengajukan banding .
Setelah putusan awal, Pengadilan Mesir diharuskan memohon saran dari Mufti Shawqi Allam, pemimpin Agama tertinggi di negara itu, untuk dapat menuntaskan putusan.
Untuk diketahui, hukum di Mesir mengharuskan Mufti untuk menandatangani hukuman mati. Pendapatnya tidak mengikat, tetapi biasanya dihormati oleh Pengadilan.
Morsi dan dua ajudannya dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena tindak spionase. Di Mesir, hukuman seumur hidup setara dengan setidaknya 25 tahun penjara. Selain itu Morsi juga telah menghadapi hukuman mati atas dakwaan kasus lainnya.
Selain itu terkait putusan tambahan, Mantan Presiden Morsi dan beberapa terdakwa lainnya juga dihukum dengan hukuman penjara dengan jangka 15 tahun masing-masing karena diduga membocorkan dokumen rahasia ke Qatar.
Morsi dan Sekretarisnya, Amin el-Sirafy, masing-masing menerima tambahan hukuman 15 tahun. Putri el-Sirafy, Karina, juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Mohammad Morsi adalah Presiden Mesir yang terpilih secara demokratis untuk pertam kalinya di Mesir, Ia digulingkan oleh kudeta militer yang dipimpin oleh Jenderal Abdel Fattah As-Sisi tahun 2013 lalu. Morsi hanya sempat menjabat selama satu tahun di kantor Presiden.
Dirinya telah divonis hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati oleh Pengadilan yang berada dalam kendaliAs-Sisi, dengan dalih ia dituduh “bersekongkol melawan negara” – bersama dengan kelompok Palestina Hamas dan Hezbollah Libanon – dan akibat dirinya dituduh melarikan diri penjara pada tahun 2011.
Selain itu, Morsi juga telah dihukum dengan hukuman penjara 20 tahun karena diduga melakukan pembunuhan, lagi-lagi putusan ini sangat politis karena lahir pasca ia digulingkan.
Ia juga menghadapi tuduhan “penghinaan” terhadap Peradilan Mesir.
Morsi dan rekan-rekannya yang dipenjarakan As-Sisi, bersama dengan sejumlah pengamat independen internasional, telah mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan itu secara politik direkayasa dan diatur sedemikian rupa.
Sejak operasi militer penggulingan terhadapnya serta tindakan pemenjaraan Morsi, pihak berwenang Mesir telah meluncurkan tindakan kekerasan terhadap kelompok Ikhwanul Muslimin dimana ia menjadi salah satu pimpinannya. Rezim As-Sisi kemudian membunuhi ratusan anggota IM dan memenjarakan puluhan ribu anggotanya. Sementara itu hubungan diplomatik antara Kairo dan Doha telah jatuh secara dramatis dan memburuk. [IZ]