JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil Pemimpin Redaksi Kompas TV, Yogi Arief Nugraha mengakui medianya telah memberikan uang senilai satu juta rupiah kepada ibu Saenih, pemilik warteg yang melanggar perda No. 2 tahun 2010.
Yogi mengatakan uang yang diberikan kepada ibu pedagang yang dirazia Satpol PP Kota Serang, Banten karena berjualan siang hari di bulan puasa sebagai dana nara sumber.
“Uang satu juta itu, dana narsum. Itu ada biayanya,” kata Yogi saat diwawancara Panjimas di Gedung Kompas, Jalan Palmerah Selatan No. 1, Jakarta Pusat belum lama ini.
Yogi menegaskan pemberian itu lazim diberikan kepada semua narasumber.
“Jadi bukan karena Kompas kasian, lalu diberikan satu juta. Engga. Itu kami berikan karena dia menjadi narasumber,” pungkasnya.
Sedangkan Ibu Saenih mengatakan dirinya telah menerima uang dari Kompas sebagai uang pengganti modal. Setelah dagangannya diangkut oleh Satpol PP.
“Saya baru menerima uang satu juta rupiah dari Kompas katanya sebagai uang pengganti modal,” kata bu Saenih saat diwawancara pada Ahad (12/06). [TM]