SERANG, (Panjimas.com) – Pemerintah Kota Serang tetap akan melaksanakan penegakan Perda No 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). Termasuk penertiban rumah makan yang buka pada siang hari serta tempat-tempat hiburan.
“Kami banyak menerima masukan dari masyarakat, bahwa Perda itu tetap harus dijalankan meskipun saat ini menjadi polemik terkait razia warteg kemarin,” kata Wakil Wali kota Serang Sulhi Choir pada Selasa (14/06/2016).
Dirinya mengatakan selama ini pelaksanaan Perda tersebut termasuk tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah dan dalam pelaksanaannya berjalan sebagaimana biasa. Namun karena peristiwa razia warung makan yang disertai dengan penyitaan barang bukti itu, menjadi polemik di masyarakat terutama di media sosial.
“Dari dulu-dulu juga tetap dijalankan dan tidak ada masalah. Kenapa sekarang menjadi ramai,” kata Sulhi Dilansir Antara.
Namun, dalam pelaksanaan penegakan perda tersebut perlu dilakukan dengan persuasif dan menempuh tahapan-tahapan sebelum adanya penindakan seperti penyitaan barang bukti.
“Sebenarnya barang itu diambil sebagai barang bukti, bukan untuk diambil atau dimakan. Sekarang sudah diganti kerugian pihak pemilik warteg itu,” katanya.
Pihaknya berharap masyarakat juga mematuhi ketentuan yang sudah dibuat, supaya tidak menimbulkan persoalan lain termasuk mematuhi Perda dan imbauan Wali kota mengenai pengaturan jadwal kegiatan usaha rumah makan saat bulan Ramadhan yang bisa dimulai pukul 16.00 WIB.
Sebab, jika Perda dan imbauan itu tidak dilakukan oleh pemerintah termasuk penertiban oleh Satpol PP, nantinya pemerintah malah disalahkan oleh masyarakat yang menginginkan agar perda itu dijalankan dengan benar. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus menempuh ketentuan-ketentuan yang dibuat.
“Kami juga tidak tebang pilih dalam penertiban ini. Jadi tidak hanya pedagang kecil, nanti secara bertahap juga termasuk warung makan yang buka di mall-mall,” kata Sulhi.
Pihaknya berharap kasus kemarin menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar bisa saling menghormati dan menghargai. Begitu juga bagi para penegak perda tersebut, seperti Satpol PP, harus memahami prosedur dan tahapan dalam melaksanakan penegakan perda serta mengedepankan langkah-langkah persuasif dan sosialisasi terlebih dahulu.
“Kalau memang ada kesalahan prosedur yang dilakukan Satpol PP, tentunya nanti ada sanksi yang diberikan,” katanya. [TM]