JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf menilai pencabutan Peraturan Daerah yang dilakukan pemerintah harus berdasarkan kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Dalam mencabut Perda, Pemerintah harus hati-hati dan memperhatikan segala aspek, tidak hanya menggunakan kacamata untuk mengundang investasi,” katanya pada Selasa (14/06).
Dia menjelaskan, Pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia apabila mencabut Perda.
Menurut Almuzzammil, Pemerintah Pusat harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah.
“Kecuali Perda yang telah dikaji secara matang terbukti benar-benar bertentangan dengan Konstitusi dan undang-undang di atasnya,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Dia menegaskan pentingnya Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
Politikus PKS itu mengajak masyarakat menghormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD RI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan peraturan daerah.
“Jadi Pemerintah Pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah namun tanpa kajian yang matang,” katanya.
Muzzammil menegaskan Komisi II DPR RI berencana mengundang Menteri Dalam Negeri untuk membahas Perda apa saja yang akan dicabut beserta kajiannya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Presiden menilai Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah karena menghambat investasi di Indonesia. [TM]