NAYPYIDAW, (Panjimas.com) – Muslim Rohingya di Negara Bagian Arakan, Myanmar mengatakan bahwa sekolah-sekolah umum disana telah mengenakan biaya pendidikan dengan sangat tinggi pada anak-anak mereka, selain itu sekolah-sekolah juga telah meminta biaya yang sangat besar ketika anak- anak Rohingya mencoba untuk mendaftar sebagai siswa baru.
Menurut Arakan News Agency, hukum dan aturan baru yang diperkenalkan itu telah meningkat beban pada Muslim Rohingya, yang sebelumnya telah menghadapi blokade ekonomi yang diberlakukan oleh pemerintah Myanmar.
Beberapa dari Muslim Rohingya bahkan gagal mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah-sekolah di Arakan, sementara itu anak-anak lainnya terpaksa keluar dari sekolah karena tak mampu membayar biaya yang sangat tinggi sebagai akibat dari hukum ini.
Para pengamat intrenasional menilai tindakan rezim itu sebagai suatu tindakan sewenang-wenang, dan menambahkan bahwa aturan baru itu diterapkan dalam konteks perencanaan elit pemerintahan Buddha untuk menjauhkan para Muslim Rohingya dari akses mereka terhadap Pendidikan serta merampas hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak, bersamaan dengan menghilangkan hak-hak asasi manusia lainnya bagi Rohingya, seperti hak kewarganegaraan di bawah hukum kewarganegaraan Myanmar tahun 1982, [1982 Myanmar Citizenship Law].
Perlu dicatat bahwa pihak berwenang Myanmar telah menutup banyak sekolah-sekolah Islam milik Muslim Rohingya sejak peristiwa kekerasan terhadap mereka dimulai pada tahun 2012, dan hingga kini rezim Myanmar masih mencegah pembukaan kembali sekolah-sekolah Islam. [IZ]