KAIRO, (Panjimas.com) — Situs berita Misrawi telah mengkonfirmasi bahwa Dr Shawqi Allam, Mufti Mesir, telah mengesahkan hukuman mati terhadap Presiden Mesir, Muhammad Mursi, dan para terdakwa lainnya dalam kasus pelarian diri dari Penjara Wadi Al-Natroun.
Menurut laporan Arabi21, mengutip sumber-sumber khusus yang mengatakan bahwa Mufti Mesir, Dr. Shawqi Allam mengirimkan tanggapannya terhadap kasus tersebut dalam status kerahasiaan penuh ke Pengadilan Pidana Mesir.
Terlepas dari Presiden Mursi, para pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya termasuk Issam Al-Iryan dan Saad Al-Katatni juga disebut terlibat dalam kasus itu. Kasus pelarian dari penjara yang diduga melibatkan Morsi dikenal luas media-media sebagai “Big Escape”.
Menurut situs tersebut, nama-nama terdakwa lainnya bersama Muhammad Mursi adalah Muhammad Khyrat Al-Shatir, Muhammad Al-Biltaji, Ahmad Abd Al-Aati, Sayyid Mahmoud Izzat, Mitwalli Salahuddin, Ammar Muhammad Ahmad, Fayid Al-Banna, Ahmad Rajab Sulaiman, Al -Hassan Muhammad Khayrat Saad Al-Din Al-Shatir, Sundus Aasim Sayyid Shalabi, Abu Bakar Kamal Mshali, Ahmad Muhammad Hakim, Rida Fahmi Khalil, Muhammad Osama, Hussein Muhammad Al-Qazzaz, Imad Al-Din Ali Atwah dan Muhammad Al-Zayyan .
Untuk diketahui, semua vonis hukuman mati di Mesir membutuhkan dukungan dari Mufti Mesir yang diminta untuk memberikan opini keagamaan pada setiap kasus-kasus terkait hukuman mati. Beberapa kasus-kasus lainnya juga telah merujuk ke pendapat dari Dr. Shawqi Allam terkait dengan hukuman-hukuman yang akan diberikan oleh Pengadilan Mesir. [IZ]