JAKARTA, (Panjimas.com) – Insiden larangan puasa Ramadhan di Xinjiang, China terhadap kelompok minoritas Muslim Uighur memicu reaksi dan protes keras dari berbagai kalangan. Tak terkecuali Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PP KAMMI, Adhe Nuansa Wibisono di Jakarta Kamis, (9/6/2016).
“Kebebasan dalam menjalankan praktik keagamaan adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak ini telah dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi oleh hukum di banyak negara”.
“Oleh karena itu, KAMMI mengecam keras sikap diskriminatif dan represif pemerintah China terhadap minoritas Uighur di wilayah Xinjiang”, ungkap Wibisono.
Wibisono menegaskan, “Bahkan pemerintah China dalam konstitusinya sendiri pada pasal 36 telah menyatakan bahwa ‘warga Republik Rakyat China menikmati kebebasan beragama’ dan ‘negara melindungi kegiataan keagamaan’. Larangan puasa tersebut menunjukkan bahwa pemerintah China telah mengkhianati konstitusinya sendiri!”.
Lebih lanjut, Wibisono mengatakan larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM dan sikap diskriminatif pemerintah China terhadap kelompok minoritas.
“Kebijakan ini memperlihatkan sikap represif pemerintah China terhadap minoritas Uighur dan menyebabkan warga Muslim Xinjiang kehilangan haknya untuk menjalankan keyakinan beragama yang telah dijamin oleh Konvensi HAM Internasional.”
Senada dengan hal tersebut, Ketua Departemen Dunia Islam PP KAMMI, Susanto Triyogo mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan dukungan kepada minoritas Muslim di Xinjiang.
“Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, pemerintah Indonesia wajib memberikan dukungan terhadap minoritas Uighur di Xinjiang.
“KAMMI mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI agar bersuara tegas terhadap pemerintah China, karena hal ini merupakan amanat pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 terutama amanat melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi.”, tegas Susanto.
KAMMI juga mengajak seluruh organisasi HAM dan kemanusiaan di Indonesia agar bersama-sama memberikan dukungan terhadap minoritas Uighur dan mengecam sikap pemerintah China yang diskriminatif.
“Larangan ini merupakan bentuk pelanggaran hak kebebasan beragama yang nyata, jangan biarkan penindasan seperti ini tetap terjadi di depan mata kita,” pungkas Susanto.
Seperti diketahui, Xinjiang adalah rumah bagi sekitar 13 juta orang Uighur yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Otoritas China di Xinjiang melarang pegawai negeri, mahasiswa, pelajar dan anak-anak Muslim untuk berpuasa Ramadhan dan mengikuti kegiatan keagaaman.
Larangan ini bertolak belakang dengan jaminan pemerintah pusat China yang akan menjamin Ramadhan di Xinjiang akan berlangsung damai tanpa diskriminasi.
Otoritas China juga melarang siswa dan guru dari semua sekolah memasuki masjid dan beribadah. Selain itu selama bulan Ramadhan, pemerintah juga meminta warung makanan dan minuman tidak tetap dibuka dan tidak diperbolehkan tutup. [RN]