JAKARTA, (Panjimas.com) – Kepala Bidang Perempuan PP KAMMI Indirawati Kusuma mengungkapkan bahwa KAMMI menolak adanya hukuman kebiri karena menurut KAMMI hukuman kebiri tidak cukup mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
“Bahkan kalo mau seperti beberapa daerah, seperti beberapa negara yang menerapkan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual seperti pemerkosaan terhadap anak,” ujar Indirawati Kusuma kepada Panjimas, Kamis (26/5/2016).
Merebaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang menjamur di Indonesia membuat KAMMI geram akan fenomena keji tersebut.
Berawal dari kasus YY di Bengkulu yang terkuak ke permukaan menjadi pemicu para korban dan keluarga korban untuk memberanikan diri menceritakan aibnya kepada pihak media atau kepolisian.
Walaupun demikian, KAMMI melihat bahwa hukuman kebiri yang disahkan oleh Pemerintah RI Joko Widodo tidak efektif. Bahkan akan berdampak pada masalah ekonomi.
“Cara itu tidak efektif dan masalah ekonomi, ternyata kalo pake kebiri itu biayanya sangat mahal.” tuturnya.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak, menurut Indirawati, sudah masuk dalam ekstra ordinary crime walaupun korbannya masih tetap hidup.
Oleh karenanya, KAMMI menolak hukum kebiri dan lebih mendukung hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. [DP]