JAKARTA, (Panjimas.com) – Penyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyatakan tidak ada larangan mini market menjual miras golongan A (bir dan sejenisnya) dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman seorang kepala daerah terhadap regulasi terkait miras. Oleh karena itu, Ahok diminta mencabut pernyataannya yang membolehkan mini market di Jakarta menjual bir karena menimbulkan keresahan dan tentunya melanggar aturan.
“Saya berpikiran positif saja, mungkin beliau lagi banyak persoalan jadi tidak fokus, sehingga pernyataannya keliru. Hingga detik ini, Permendag 06/2015 masih berlaku. Artinya seluruh mini market di Indonesia dilarang menjual miras. Kalau melanggar (menjual bir) izin usahanya bisa dicabut. Pak Ahok kan terkenal dengan orang yang paling taat dengan konstitusi, jadi ikuti aja aturan, jangan buat tafsir sendiri,” tukas Senator Jakarta Fahira Idris yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (25/5/2016).
Pernyataan Ahok yang menyatakan, bahwa aturan mengenai peredaran miras di Jakarta dikembalikan ke Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sehingga bir boleh dijual di mini market juga sebagai bentuk ketidakpahaman Ahok terhadap konstruksi hukum dan aturan soal miras di Indonesia.
Fahira mengungkapkan, Pasal soal miras di Perda Ketertiban Umum cuma satu, yaitu Pasal 46 yang menyatakan ‘setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’. Artinya, DKI Jakarta belum punya aturan khusus atau perda tentang miras sehingga harus mengikuti peraturan perundang-undangan soal miras yaitu Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi dasar keluarnya Permendag No.06/2015 yang melarang total semua mini market/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis miras.
“Saya minta beliau tunjukkan pasal mana dalam Perda Ketertiban Umum yang membolehkan mini market jual bir? Saran saya sebelum lempar penyataan ke media, soal regulasi miras, beliau konsultasi dulu ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, jadi tidak keliru dan membuat warga resah. Saya minta beliau cabut pernyataannya yang mengatakan mini market boleh jual bir,” tukas Wakil Ketua Komite III DPD ini.
Fahira menambahkan, salah satu alasan terbitnya Permendag No. 6/2015 yang melarang mini market menjual bir adalah karena memang semua mini market di Indonesia letaknya berada di permukiman di mana sebagaimana kita tahu sesuai permendag 20/2014, terdapat 10 lokasi yang dilarang keras ada aktivitas penjualan miras, salah satunya di permukiman.
“Semua mini market di Jakarta itu letaknya di permukiman. Jadi tidak ada alasan apalagi dasar hukum, Pak Ahok izinkan mini market jual miras. Kalau tetap ngotot, kita akan lawan. Jadi jangan coba-coba keluarkan izin,” tegas Fahira.
Harusnya saat ini, lanjut Fahira, Pemprov DKI, fokus kepada tindakan pelanggaran yang masih banyak dilakukan bar dan restoran di Jakarta. Selain masih banyak dari mereka yang tidak punya Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A), mereka juga masih menjual miras kepada siapa saja tanpa memeriksa identitas pembeli, sudah diatas 21 tahun atau belum. [RN]