MEKAH, (Panjimas.com) – Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (PERSIS), Jeje Zaenudin menyatakan mengecam rencana pencabutan perda larangan miras oleh mendagri. Dia menilai rencana yang akan dilakukan mendagri hanya ingin melindungi dan melegalkan penjualan miras.
“Rencana pencabutan perda larangan miras, hanya untuk melindungi dan melegalkan penjualan miras. Hal ini sangat bertentangan dengan umat Islam yang harus menolak miras secara total,” kata Jeje melalui pers rilis yang diterima Panjimas Senin, (23/5/2016).
Jeje menilai, alasan yang disampaikan mendagri untuk mencabut perda sebagai bentuk toleransi bagi non muslim dan para wisatawan asing tidak benar. Harusnya negara bertindak tegas dengan menunjukkan kepada rakyatnya dan wisatawan asing sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha esa, beragama, beradab, serta mempunyai prinsip yang jelas dalam keberpihakannya terhadap moralitas dan peradaban bangsa.
“Tidak sedikit negara telah mengorbankan masa depan akhlak generasi bangsa hanya karena ingin menarik devisa melalui patiwisata. Berapa keuntungan materi yg diperoleh oleh negara dari penjualan miras dan kedatangan wisatawan jika dibanding kehancuran moralitas bangsa dan kerugian in materi berupa kejahatan yg merajalela di kalangan generasi muda akibat peredaran miras?,” ujarnya.
Selain itu, alasan pengaturan kawasan, tempat, maupun kalangan yang boleh mengkonsumsi miras mencerminkan tidak adanya keberpihakan dan penghormatan terhadap hukum agama yang jelas-jelas diamanatkan undang undang dasar. [TM]