SURABAYA, (Panjimas.com) – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan mengecek vonis sembilan tahun dan denda Rp250 juta kepada pengusaha Kediri yang menjadi pelaku kejahatan seksual pada anak, Soni Sandra.
“Saya ketemu seorang anak yang menjadi korban dia, tapi anak itu tidak menjawab apa-apa, sepertinya dia mengalami trauma cukup mendalam, karena itu saya kira KY perlu turun,” katanya di Surabaya pada Ahad (22/05).
Khofifah mengaku heran mengapa vonis kepada pelaku bisa lebih ringan dari ketentuan seharusnya.
“Kalau UU Perlindungan Anak memberi sanksi maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, tapi hanya kena sembilan tahun dan denda Rp250 juta, tentu tidak sebanding dengan trauma yang dialami puluhan anak yang menjadi korban,” katanya seperti dilansir Antara.
Sesungguhnya, jika korban anak-anak dan bisa timbul trauma yang dalam dan berjangka panjang, maka bisa mendapat pemberatan seumur hidup dan hukuman mati.
“Jika korban tidak satu anak, maka bisa ditambahkan hukuman kebiri kimiawi, alat deteksi elektronik atau publikasikan identitas,” kata Khofifah.
Seperti diketahui majelis hakim memvonis Soni Sandra terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016). [TM]