RIYADH, (Panjimas.com) – Pengadilan Kerajaan Arab Saudi telah menghukum seorang warga nasional Mesir yang bertempat tinggal di Arab Saudi dengan hukuman empat tahun penjara, denda sejumlah 5.000 riyal Saudi (sekitar $ 1333 dolar AS). Selain itu Pengadilan Saudi juga memerintahkan pengusiran terhadap seorang warga nasional Mesir itu dari wilayah Saudi setelah ia menjalani hukuman penjara atas tuduhan terkait dengan Organisasi Ikhwanul Muslimin, dilansir oleh MEMO.
Sebagaimana diketahui, keberadaaan organisasi Ikhwanul Muslimin [IM] dilarang di ibukota Riyadh dan Saudi termasuk dari negara yang memfitnah memasukkan Ikhwanul Muslimin dalam daftar “organisasi teroris”.
Putusan itu, dikeluarkan oleh hakim pengadilan pidana Riyadh pada hari Selasa awal pekan lalu (17/05/2016), yang menetapkan bahwa terdakwa harus membayar denda 5000 riyal dan dilarang memasuki wilayah Arab Saudi kecuali untuk aktifitas ibadah Haji dan Umrah, demikian menurut laporan surat kabar Saudi, Okaz.
Surat kabar Okaz menambahkan bahwa terdakwa yang merupakan warga nasional Mesir itu juga dituduh telah mendukung kelompok-kelompok militan di Suriah, termasuk yang diklasifikasikan sebagai “kelompok teroris”, bersimpati dengan Ikhwanul Muslimin selama kekuasaannya dari Mesir, dan telah berniat berangkat ke Suriah untuk mengambil bagian dalam pertempuran di sana, namun sayangnya ia gagal kesana untuk melaporkan orang-orang Arab yang ingin pergi ke Suriah. [IZ]