JAKARTA, (Panjimas.com) – Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan vonis kasus pencabulan terhadap terdakwa Sony Sandra alias Koko (63 tahun) melukai keadilan karena ganjaran hukuman tidak setimpal dengan perilaku kejahatan seksual yang dilakukan.
“Vonis itu melukai keadilan karena terlalu ringan,” kata Mu’ti saat ditemui usai jumpa pers “Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan” di kantornya Jakarta, Jumat (20/5/2016). Demikian dilansir antara.
Menurut dia, Koko sudah mengakui perbuatan dan fakta persidangan sudah kuat sehingga vonis kurungan sembilan tahun bagi kontraktor itu terlalu ringan. Jumlah korban pelecehan seksual terhadap anak itu sendiri berjumlah 58 korban.
Hukum, kata dia, tidak boleh tunduk oleh nama besar Koko yang memiliki jaringan kuat dengan birokrasi dan berbagai relasi.
“Janganlah hukum dipengaruhi karena dia punya posisi. Hukum tidak boleh tunduk pada nama besar,” ucapnya, menegaskan.
Soal kejahatan seksual terhadap anak, kata dia, penegak hukum harus mengambil keputusan seberat-beratnya. Tujuannya, agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi masyarakat mengenai beratnya hukuman terhadap perilaku kejahatan seksual terhadap anak.
Diberitakan, Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider enam bulan kurungan terhadap Sony Sandra, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Vonis terhadap Koko lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak ini dengan hukuman 13 tahun penjara. [RN]