BATANG, (Panjimas.com) – Halaqah Ulama lintas wilayah Nahdlatul Ulama memutuskan untuk menuntut KH Said Agil Siraj, untuk mengundurkan diri dari Ketua Umum PBNU. Karena tidak dipilih sesuai ketentuan organisasi dan telah terbukti menyelewengankan ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah melalui beberapa penelitian ilmiah.
Dilansir dari laman nugarislurus, acara yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hidayah Batang Jawa Tengah pada tanggal 16 Mei 2016 tersebut dihadiri oleh Ketua PWNU Jateng KH. DR Abu Hafsin, Dr. KH. Adnan, KH. Aziz Mashuri (Jombang)m Utusan PP. Sidogiri, PP. Sal Syaf Sukorejo Situbondo, PP. Buntet Cirebon, PP. Cipasung, Ulama Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selain menuntut Said Aqil mundur dalam pertemuan tersebut juga meminta agar para ulama pesantren untuk terus berjuang meneguhkan paham Ahlussunnah Wal jama’ah. Mengajak para ulama pesantren untuk mengkritisi dan memberi sumbangsih perbaikan bangsa.
Melanjutkan agenda pemilihan Rois ‘Am & Ketua umum yang belum dilaksanakan dalam muktamar ke-33 sebagaimana dalam AD/ART Nahdlatul Ulama hasil Muktamar Makassar.
Dan terakhir Halaqah Ulama NU menuntut agar kepengurusan PBNU dibersihkan dari PKI, Libral dan Syi’ah.
Sulton Syair (Pengasuh PP. Al Hidayah) dalam pertemuan tersebut diminta untuk menjadi pembicara. [RN]