JAKARTA, (Panjimas.com) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk keadilan Siyono menyerahkan uang Rp 100 juta yang diterima keluarga Siyono kepada KPK. Uang tersebut merupakan pemberian dari Kepala Densus 88.
“Kita sama-sama hari ini melaporkan uang yang selama ini diakui oleh Kapolri sebagai uang pribadi Kadensus 88 yang diberikan ke keluarga Suratmi (istri Siyono),” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar selaku perwakilan koalisi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, (19/05/2016).
“Masuk ke bagian pengaduan masyarakat, selanjutnya tentu kamu berharap, KPK menindaklanjuti itu,” lanjutnya.
Koalisi ini di antaranya terdiri dari PP Muhammadiyah, Indonesia Corruption Watch (ICW), YLBHI, LIMA, dan tim pengacara keluarga Siyono.
Dahnil mengatakan, Koalisi menduga uang tersebut bukan berasal dari Kepala Densus 88 saja, tapi dari beberapa pihak. Koalisi meminta KPK mengecek uang tersebut dari mana asalnya dengan melakukan penelusuran kepada rekening-rekening tertentu.
“Atas itu kami minta KPK, untuk tindak lanjut, apakah ada dugaan gratifikasi atau suap, kami tidak tahu, KPK tentu yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap ada tindak lanjut hukum,” ujar Dahnil, seperti dikutip Detik.
KPK menyebut akan melakukan penelaahan terkait pengaduan atas dugaan gratifikasi tersebut. Apakah KPK layak untuk menangani laporan ini atau tidak.
“KPK akan melakukan penelaahan atas laporan yang sudah masuk, jika setelah nanti ditelaah, kita kan verifikasi apakah ini bisa ditangani atau tidak, apakah ranah KPK atau tidak, jadi begitu dari KPK,” tutur Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK.
Sebelum melaporkan dugaan gratifikasi ini, keluarga Siyono telah melaporkan anggota Densus 88 ke Polres Klaten. Anggota-anggota yang dilaporkan merupakan anggota yang mengawal Siyono saat penangkapan hingga yang bersangkutan meninggal. [TM]