JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang lebih cepat menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Tahun lalu kita menunggu lebih dari dua bulan. Tahun ini, alhamdulillah hanya sekitar tiga minggu,” kata Saleh melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu (18/5/2016). Demikian dilansir antara.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap penerbitan Keppres tersebut akan mempercepat proses persiapan penyelenggaraan haji 2016, termasuk kelengkapan administratif yang dipersyaratkan dalam e-Hajj dana Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Saleh mengatakan penerbitan Keppres yang lebih cepat itu sesuai dengan rekomendasi Komisi VIII pada saat rapat penetapan BPIH dengan Kementerian Agama yang mengusulkan penerbitan keppres, bukan peraturan presiden.
“Peraturan presiden memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi di kemenkumham. Kalau keppres urusannya hanya di kantor presiden dan Sekretariat Negara,” tuturnya.
Menurut Saleh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengamanatkan BPIH ditetapkan oleh presiden atas usulan Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan DPR.
“Karena sifatnya ketetapan presiden, yang diperlukan adalah keputusan presiden. Proses pembuatannya lebih cepat dan birokrasinya lebih pendek,” katanya.
Saleh berharap pelayanan terhadap jamaah jauh lebih baik daripada penyelenggaraan tahun sebelumnya. Pemerintah tidak memiliki alasan keterlambatan pelayanan karena keterbatasan waktu.
“Apalagi, tahun ini DPR dan pemerintah berkomitmen untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan baik di tanah air, maupun di Arab Saudi,” ujarnya. [RN]