JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual bisa dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2016 sehingga akan segera dibawa dalam Rapat Badan Musyawarah DPR.
“Coba kami bawa ini ke Rapat Konsultasi atau Rapat Bamus, bagaimana menanganinya,” katanya pada Selasa (17/05) di Jakarta.
Fadli mengatakan, RUU tersebut masih bisa masuk dalam Prolegnas 2016 apabila disepakati semua fraksi di DPR. Menurut dia, DPR akan melihat dahulu regulasi yang ada, apakah cukup memadai atau tidak.
“Kalau ada dalam regulasi kita yang bisa memberikan efek jera dan keras, ya itu kita pakai saja langsung tanpa harus menunggu aturan,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Politikus Partai Gerindra itu menilai, pelaku kekerasan seksual apalagi yang korbannya anak di bawah umur harus diberi hukuman yang maksimal.
Dia mengatakan, terkait wacana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Penghapusan Kekerasan Seksual, dirinya menilai itu hak Presiden.
“Jadi kalau pemerintah mengeluarkan Perppu terkait itu, tinggal nanti DPR menerima atau menolak,” katanya.
Fadli menilai antara DPR dan pemerintah memiliki semangat yang sama terkait kekerasan seksual yang saat ini sangat massif, sadis, dan tidak bisa ditoleransi.
Karena itu, menurut dia, harus ada hukuman maksimal. Fadli juga menginginkan aturan hukum yang dapat memberi efek jera, namun ia juga tidak ingin terlalu reaktif dengan membuat aturan hanya berdasarkan satu atau dua peristiwa.
“Karena UU yang ingin diberlakukan ini panjang dan berkelanjutan,” ujarnya. [TM]