KLATEN, (Panjimas.com) – Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) mendampingi keluarga Siyono, guna melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Almarhum Siyono yang dilakukan Densus 88 ke Polres Klaten Jalan Diponegoro 27, Karanganom, Klaten Utara, Klaten, Ahad (15/5/2016).
TPK dibentuk oleh Koalisi Advokasi Untuk Siyono (KASUS) yang terdiri dari LBH Yogyakarta, LBH Ikadin DIY, Forum LSM DIY, PAHAM DIY, Pusham UII, PKBH FH UMY, PKBH FH UAD, BKBH FH UMS, LBH Baskara Pemudah Muhammadiyah DIY, Tunas HAMI, bersama Pemuda Muhammadiyah dan KOKAM Jawa Tengah.
Dr. Trisno Raharjo, S.H. M.Hum koordinator TPK menyampaikan bahwa pelaporan sudah dilakukan sebanyak tiga laporan.
“Pertama Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88, dan tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan oleh Komisi Etik Profesi Polri, yakni AKBP Muhammad Tedjo K, SIK NRP 75121189 dan IPDA Handres Hariyo Pambudi, NRP 82020109” ucap Trisno.
Trisno melanjutkan bahwa laporan kedua terkait dengan pemberian uang 100 juta dengan dua bungkusan tertutup yang masing-masing berisi 50 juta. Diduga dilakukan Polwan, yang diberikan pada Suratmi Senin, (11/4/2016) lalu.
“Kedua keluarga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenasah Almarhum siyono, yang diduga dilakukan oleh dua Polwan yang diduga bernama ibu Ayu dan ibu Lastri” lanjutnya.
Sementara laporan ketiga, Trisno mengatakan adanya Sertifikat Medis Penyebab Kematian tertanggal (11/3/2016) yang tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian Almarhum Siyono.
“Yang ketiga keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh doter Forensik, bernama dr Arif Wahyono, SPF, DFM yang membuat surat keterangan tersebut” tandasnya.
Trisno menambahkan bahwa keluarga baru melaporkan dugaan tindak pidana, agar arah pertanggung jawaban pihak kepolisian Republik Indonesia terhadap penanganan perkara ini, bisa dipertimbangkan dengan baik dan seksama.
Sebelumnya pihak keluarga melalui TPK selaku kuasa hukum, telah mengirimkan surat pada tanggal (18/4/2016), kepada Kapolri meminta penuntasan perkara almarhum Siyono melalui Jalur Hukum Pidana.
“Surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Kapolri” tambahnya.
Trisno berkeyakinan bahwa keluarga Siyono menghormati atas Putusan Komis Etik Profesi Polri, namun keluarga tidak melihat adanya keadilan dalam putusan komisi etik profesi Polri, tersebut. Permohonan maaf yang hanya di sampaikan kepada keluarga besar Kepolisian, menunjukkan pihak Kepolisian lebih mengutamakan perlindungan bagi keluarga kepolisian.
“Keluarga Almarhum Siyono semata-mata mencari keadilan, untuk itu melalui Kuasa Hukumnya akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut tidak terbatas pada pelaporan dugaan tindak pidana yang disampaikan pada hari ini di Polres Klaten” imbuhnya.
Terakhir Trisno mewakili keluarga Siyono, meminta kepada Komnas HAM untuk terus melaksanakan tugas dan kewajiban hukum, guna menyelesaikan perkara dugaan pelanggran Hak Asasi Manusia atas kematian Almarhum Siyono.
“Keluarga Almarhum Siyono sangat berharap Komnas HAM menunjukkan sikap tegas dengan membentuk secara kelembagaan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau Tim Ad Hoc Kasus Almarhum Siyono, sebagai bentuk tindak lanjut penanganan laporan Keluarga kepada Komnas HAM” tutupnya. [SY]