KLATEN,(Panjimas.com) – Pemuda Muhammadiyah akan melakukan pelaporan perdata termasuk melalui pimpinan pusat. Kami akan melaporkan ke KPK terkait pemberian uang yang 100 juta tersebut.
Demikian diucapkan Zainudin Affandi Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah di Polres Klaten jalan Diponegoro 27, Karanganom, Klaten Utara, Klaten, Ahad (15/5/2016).
Zainudin menilai uang 100 juta pemberian Densus 88 merupakan bentuk gratifikasi yang diberikan pada Suratmi melalui dua orang yang diduga polwan bernama Ayu dan Lastri.
“Pemberian uang 100 juta tersebut, kami menduga ada potensi gratifikasi terhadap uang tersebut” ucapnya.
Zainudin juga menegaskan akan terus membantu mengawal kasus Siyono dan membantu Suratmi mencari keadilan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Terbukti pada hari ini kami Pemuda Muhammadiya bersama kawan-kawan semua mendampingi bu Ratmi untuk melakukan pengaduan pelaporan pidana”ujarnya.
Zainudin menyampaikan bahwa Pemuda Muhammadiyah bersama Komnas HAM dan tokoh masyarakat lain, akan ikut dalam Tim evaluasi pemberantasan Terorisme yang dibentuk oleh Komnas HAM. Lebih lanjut jika upaya PP Muhammadiyah tidak ada hasil, dirinya dengan tegas akan melakukan pelaporan pada Mahkamah Internasional.
“Apabila upaya- upaya ini, di negri ini masih tidak menemukan hasil, maka kami akan melakukan upaya pelaporan Mahkamah Internasional. Allahu akbar, Allahu akbar” pungkasnya.