JAKARTA, (Panjimascom) – Kasus kejahatan seksual belakangan ini marak terjadi secara acak dan tak sekali menimpa anak di bawah umur. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Indonesia saat ini darurat pornografi dan kekerasan seksual pada anak serta perempuan.
“Saat ini Indonesia darurat pornografi dan perlindungan terhadap anak dan perempuan, harus dilakukan (pencegahan) dengan melibatkan semua pihak terkait,” ujar Mensos Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad (15/5/2016). Demikian dilansir detik.
Menurut Khofifah, kasus kejahatan seksual dipicu oleh konten pornografi yang ditonton oleh pelaku juga dipicu minuman keras. Hal itu setidaknya terungkap dalam kasus pemerkosaan gadis 14 tahun di Bengkulu.
“Saya tidak sedang berteori, mereka (pemerkosa gadis 14 tahun) menonton video porno, minum arak atau tuak. Kemudian melakukan tindakan ruda paksa dengan ajakan orang dewasa,” ujar Khofifah.
Kepada para pelaku, Mensos juga menanyakan di mana dan dengan siapa saja yang menonton video porno tersebut. Mereka menjawab di HP dan menonton secara ramai-ramai.
“Kondisi ini tentu harus disikapi dengan serius oleh semua pihak. Sebab, kemajuan teknologi informasi selain membawa dampak positif, tapi negatifnya juga tidak sedikit bagi generasi bangsa,” terangnya.
Para orang tua mesti diberikan pencerahan, agar tahu mana situs yang bisa mencerdaskan dan menyelamatkan, dan mana situs yang merugikan bahkan bisa mencelakakan diri anak-anak mereka.
“Seringkali saya memberikan sosialisasi terhadap para orang tua, termasuk di tempat pengajian. Saat ditunjukkan ini loh laman mengandung konten pornografi dan orangtua banyak yang mengucapkan astaghfirullah,” kata Khofifah.
Bisa diambil kesimpulan, ada persoalan serius di hulu dan hilir yang mesti dibenahi dan tidak bisa sendiri-sendiri. Di hulu harus ada penutupan laman yang mengandung pornografi dan di hilir ada penambahan hukuman bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 750 ribu laman yang mengandung konten pornografi, sedangkan di hilir harus ditegakan hukuman yang tegas dan ada tambahan hukuman. Pelaku diberikan hukuman 20 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati.
“Di hilir, hukuman tambahan dengan cara dipampang muka pelaku di tempat umum dan media sosial, dikebiri seperti di Amerika, Inggris dan Australia. Dikebiri dengan cara disuntik, diminum, ataupun dioleskan dan tidak berarti memutuskan keturunan karena ada masa berlakunya,” pungkasnya. [RN]