JAKARTA, (Panjimas.com) – Senin (9/5), Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menindak pelaku yang menyebarkan paham komunis dengan pendekatan hukum.
Sejak itu polisi dan TNI semakin gencar membubarkan melakukan penyitaan barang-barang yang dikaitkan dengan komunisme. Sebelum muncul instruksi itu, polisi dan TNI sudah berulang kali membubarkan diskusi, peluncuran buku hingga melarang pemutaran film.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengingatkan penegak hukum agar tidak berlebihan menggunakan kewenangannya membubar paksa acara yang dihelat kelompok tertentu. Negara berlandaskan hukum, tapi masyarakat memiliki hak dalam demokrasi.
“Maka tidak bisa kemudian polisi dan juga termasuk aparat TNI itu over akting berlebihan melakukan sweeping, enggak bisa ini negara demokrasi,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/5/2016). Demikian dilansir merdeka.
Pramono mengatakan Presiden Joko Widodo telah menghubungi Kapolri Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Mereka diminta mengingatkan anak buahnya agar tidak semena-mena lagi. Khususnya pembubaran acara yang digelar kelompok tertentu atau sweeping barang yang kerap dikaitkan dengan komunisme atau PKI.
“Presiden secara tegas, secara jelas menyampaikan pada Panglima TNI pada Kapolri, untuk segera menertibkan aparaturnya tidak melakukan sweeping. Zaman demokrasi tidak ada lah sweeping-sweeping seperti itu,” katanya.
Rentetan acara diskusi dan pemutaran film diketahui telah dibubar paksa oleh polisi dan TNI. Sebut saja pemutaran film dokumenter Pulau Buru Tanah Air Beta yang merupakan bagian dari propaganda komunisme. Polisi juga membubarkan acara peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Sekretariat AJI Yogyakarta. [RN]