KLATEN,(Panjimas.com) – Keluarga almarhum Siyono mendatangi Polres Klaten Jalan Diponegoro 27, Karanganom, Klaten Utara, Klaten, guna melaporkan tindak pidana pembunuhan dan penganiyayaan berat yang dilakukan anggota Densus 88, Ahad (15/5/2016).
Kedatangan mereka terkait hasil putusan pihak kepolisian yang menjatuhkan sanksi yang ringan atas perlakuan anggota Densus 88 hingga menyebabkan kematian Siyono.
Turut hadir mendampingi keluarga Siyono dari Tim Pembela Kemanusiaan (TPK), 100 anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) dan Tim Penasehat Hukum Koalisi Advokasi Untuk Siyono (KASUS).
Trisno Raharjo dari TPK menyampaikan tiga pelaporan yang telah dibuatnya bersama keluarga Siyono di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klaten.
“Kami melaporkan yang pertama tentang pelaporan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiyayaan berat yang menyebabkan kematian. Yang diduga dilakukan oknum Densus 88 tidak tertutup hanya yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Kami meminta semua yang terlibat diperiksa sampai keatas yang memberikan perintah” ucap Trisno dihadapan para wartawan.
Selain itu Trisno juga membuat dua pelaporan diantaranya dugaan menghalang-halangi penegakkan hukum dan otopsi, juga pelaporan pelayanan kedokteran yang tidak sesuai prosedur atas surat medis kematian Siyono.
“Yang baru diterima bari satu laporan sementara yang dua adalah aduan yang masih menunggu proses lebih lanjut dan kami akan melakukan pengawasan sampai ditanggapinya pelaporan ini” ujar Trisno.
Lebih lanjut Trisno mengatas namakan TPK dan KASUS tetap akan mengawal Kasus tersebut hingga benear-benar ditegakkannya keadilan bagi Siyono.
“Kami tidak sekedar pada siapa yang bertanggung jawab atau dipenjara, tapi nanti kita lihat apakah proses hukum itu ditegakkan dengan baik. Pada akhirnya sampai evaluasi pelaksanaan proses hukum bahwa penegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum”tandasnya.
Sementara itu Suratmi istri Siyono mengharapkan pelaporan tersebut bisa menjadi penegakkan keadilan atas kematian suaminya.
“Saya menuntut keadilan proses hukum atas kejanggalan proses hukum, harapan saya biarlah proses hukum yang menetapkan dengan adil”. Ucap Suratmi lirih. [SY]