WASHINGTON (Panjimas.com) – Seorang pria asal Florida, AS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan satu hari karena mengancam akan membom dua Masjid dan menembak para jamaah Muslim. Ini terjadi tak lama setelah serangan Paris, demikian menurut pernyataan juru bicara Departemen Kehakiman AS hari Senin (09/05/2016) awal pekan ini, dilansir oleh IINA.
Pria itu diidentifikasi bernama Martin Alan Schnitzler yang berusia 43 tahun berasal dari Seminole, suku asli native Amerika (Indian) yang tinggal sebagai minoritas di Florida.
Pria tersebut mengaku bersalah pada bulan Februari lalu karena telah menghalangi orang lain dalam mempraktikkan keyakinan dan ajaran agamanya, demikian mengutip Reuters.
Schnitzler menghadapi tuntutan 20 tahun penjara dari jaksa penuntut umum federal AS, akan tetapi Hakim Pengadilan Distrik AS James D. Whittemore menjatuhkan hukuman penjarahanya satu tahun ditambah satu hari.
“Penuntutan ini mengirimkan pesan yang jelas kepada siapa saja untuk merenungkan penggunaan ancaman atau intimidasi untuk mengganggu hak individu untuk beribadah dan mempraktikan keyakinan dan ajaran agama yang mereka memilih, tanpa rasa takut,” tegas, Jaksa A. Lee Bentley III dari Distrik Tengah Florida mengatakan dalam sebuah pernyataan, hari Senin awal pekan ini.
Schnitzler mengakui telah menargetkan 2 Masjid dan para jamaahnya di Islam Society of St. Petersburg dan Islamic Society of Pinellas County yang mana ia telah mengancam para jamaah Muslim disana pada tanggal 13 November 2015, untuk mengebom Masjid dan menembaki mereka.
Schnitzler mengakui bahwa ancaman darinya itu dipicu oleh serangan Paris, yang terjadi pada hari yang sama (13 November) dan menewaskan 130 orang. [IZ]