JAKARTA, (Panjimas.com) – Mensikapi benyaknya indikasi bangkitnya kembali PKI (Partai Komunis Indonesia) yang memiliki ajaran Komunisme/Atheisme yang menentang keberadaan Allah Yang Maha Kuasa, Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan dasar kehidupan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka Forum Umat Islam (FUI) sebagai forum silaturrahim dan koordinasi pendapat, sikap, dan langkah para pimpinan ormas dan lembaga Islam di Jakarta memberikan padangannya.
“PKI dengan ajaran penolakan keberadaan dan kemahakuasaan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yakni ajaran atheism yang diembannya adalah bertentangan dengan keyakinan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi dasar Negara NKRI.” ujar KH. Muhammad Al Khaththath Sekretaris Jenderal FUI melalui releasenya yang dikirimkan ke Panjimas Jumat, (13/5/2016).
FUI menyatakan, PKI dalam lintasan sejarah terbentuknya NKRI dan perjalanannya hingga hari ini telah terbukti melakukan pengkhianatan dan pemberontakan dalam rangka membentuk Negara komunis di Indonesia yang mengubah dasar Negara dari Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar Atheisme, atau faham Tiada Tuhan.
PKI dalam hal pengkhianatan terhadap NKRI telah melakukan serangkaian tindakan kekerasan dan pembunuhan kepada para alim ulama, para aktivis Islam seperti PII, Banser, dan NU di Jawa Timur.
Melakukan tindakan provokasi terhadap Presiden Soekarno agar membubarkan organisasi Islam seperti Masyumi, serta melakukan tindakan pembunuhan kepada para Jenderal TNI sehingga bentrokan antara para kader dan simpatisan PKI dengan para aktivis Islam dan TNI adalah suatu keniscayaan sebagai akibat dari ulah dan tindakan mereka.
“Adanya wacana untuk membalik fakta sejarah seolah-olah bahwa kader PKI dan simpatisan mereka adalah para korban yang sama sekali tak berdosa adalah suatu hal yang bertentangan dengan fakta sejarah sehingga adanya upaya tuntutan kepada Negara untuk meminta maaf dan kompensasi adalah suatu hal yang bersifat mengada-ada.” tegasnya.
Munculnya indikasi kebangkitan kembali ajaran ideolog PKI di Indonesia seperti upaya pencabutan Tap MPRS No XXV/1966, adalah suatu perkara yang harus diwaspadai dan kembalinya ideologi PKI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia wajib ditolak oleh umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya. [RN]