SOLO, (Panjimas.com) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Solo melaporkan saudara Saut Situmorang ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihak yang berwajib, Selasa (10/5/2016).
Saut Situmorang dianggap telah memenuhi delik pidana hukum atas pembunuhan karakter, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap HMI saat menjadi narasumber acara Talk Show bertajuk “Harga Sebuah Perkara” di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (5/5/2016).
Saut situmorang menyebut HMI secara langsung, menunjuk kepada satu institusi yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan tuduhan HMI sebagai sarang koruptor.
Untuk itu HMI cabang Solo mengambil sikap untuk menempuh jalur hukum atas pernyataan Saut situmorang. Menurut HMI, Saut situmorang telah melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 37 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penjesalan unsur-unsur pasal 310 KUHP adalah meliputi unsur sengaja dan maksud. Unsur sengaja adalah unsur-unsur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan menuduh suatu perbuatan tertentu. Dilakukan dengan sengaja dengan maksuk untuk diketahui oleh umum mengingat pernyataan tersebut disampaikan dalam acara dialog yang disiarkan oleh sebuah stasiun TV nasional yang dapat diakses setiap orang di Indonesia.
Unsur menyerang yang dilakukan Saut Situmorang terhadap HMI adalah menyerang harkat dan martabat institusi HMI sebagai organisasi Islam.
“Apa yang diutarakan saudara Saut, sebagai pejabat publik, tentu melukai dan menjatuhkan kehormatan HMI, anggota HMI dan seluruh alumni HMI” ucap Dipo Suryo Wijoyo, SH Ketua Umum HMI cabang Solo.
HMI Solo menambahkan pasal 37 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008, karena menurutnya unsur-unsur obyektif dalam pasal tersebut adalah perbuatan Mendistribusikan, Mentranmisikan, Membuat dapat diaksesnya, Melawan hukum yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak”. Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang membuat penhinaan dan/atau pencemaran nama.
“Bahwa saudara Saut, dengan sengaja dalam acara tersebut kata atau kalimat melalui ucapannya yang mengandung penghinaan dan ditransmisikan nasional melalui saluran televisi nasional” ujar Dipo.
Untuk itu, HMI Solo menindak lanjuti dengan jalur hukum dengan tujuan mendapatkan keadilan.
“Apa yang dilakukan Saut, tentu merugikan dan sengaja menjatuhkan martabat HMI sebagai organisasi pergerakan mahasiswa”tutup Dipo.
Selain melaporkan Saut, HMI Solo juga mengadakan aksi unjuk rasa di Bundaran Gladag Jalan Slamet Riyadi Solo. [SY]