DHAKA (Panjimas.com) – Mahkamah Agung Bangladesh, hari Kamis (05/05/2016) pekan lalu telah menolak permohonan peninjauan kembali atas kasus Pemimpin Jamaat-e-Islami, Motiur Rahman Nizami, dilansir oleh Anadolu Agency.
Nizami dijatuhi hukuman mati pada tahun 2014 setelah dituduh melakukan pembunuhan, pemerkosaan, penjarahan dan berkolaborasi dengan tentara Pakistan selama perang kemerdekaan Bangladesh pada tahun 1971.
Sementara itu menanggapi keputusan Mahkamah Agung Bangladesh, Pejabat Sementara Ketua Jamaat-e-Islami Maqbul Ahmed dan Sekretaris Jenderal Shafiqur Rahman mengeluarkan pernyataan bersama mengutuk keputusan MA Bangladesh tersebut.
“Pemerintah Bangladesh telah mengajukan kasus palsu terhadap Maulana Matiur Rahman Nizami dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, upaya menggunakan kasus palsu ini untuk membuat Partai Jamaat-e-Islami tanpa pemimpin,” demikian pernyataan Ahmed.
“Tuduhan yang telah diajukan terhadap Nizami benar-benar tak berdasar, palsu, karangan dan fiktif.”
Kelompok ini telah menyatakan akan melakukan aksi protes selama tiga hari, yang mencakup pemogokan nasional pada 8 Mei, hari kemarin.
Opsi terakhir untuk Nizami pada saat ini adalah grasi dari Presiden Bangladesh, dan hal itu tidaklah memungkinkan.
Partai paling berkuasa di Bangladesh Awami League Party (Liga Awami) membentuk pengadilan kejahatan perang pada tahun 2009 untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan selama perang.
Berbeda dengan Partai Liga Awami, pihak Partai-Partai oposisi dan organisasi internasional telah mengkritik proses peradilan kejahatan perang itu, salah satunya adalah Human Rights Watch yang telah mengungkapkan kekhawatirannya, apakah Nizami menerima proses pengadilan yang adil. [IZ]