JAKARTA, (Panjimas.com) – Pemerkosaan disertai pembunuhan yang menimpa pelajar SMP bernama Yuyun (14), warga Dusun 5 Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan terus terulang selama negara tidak tegas melarang produksi, distribusi, dan konsumsi miras. Pengaruh miras diyakini memicu ke-14 pelaku melakukan tindakan yang luar biasa biadab, di luar akal sehat, dan menginjak-nginjak rasa kemanusian kita. Apalagi sebagian pelaku masih di bawah umur.
“Kalau sudah di bawah pengaruh miras, akal sehat dan nurani hilang. Makanya jangan heran kalau ada anak tega bunuh orang tua atau orang tua tega bunuh anak, karena pengaruh miras. Bayangkan, di kasus Yuyun ini, ada pelaku anak di bawah umur yang tega memerkosa berkali-kali hingga korbannya meninggal dan mayatnya dibuang ke jurang. Kalau tidak di bawah pengaruh miras, mereka tidak akan sebiadab itu. Saya tidak tahu, sampai kapan kita semua sadar bahwa miras itu bencana,” tukas Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa, (3/5/2016).
Menurut Fahira, secara akal sehat, anak di bawah umur tidak akan punya pikiran dan keberanian untuk membunuh, tetapi saat dibawah pengaruh alkohol naluri melakukan kejahatan muncul. Penelitan yang pernah dilakukan Pusat Kajian Kriminologi UI dan Genam tahun 2013 terhadap 43 responden narapidana anak menemukan fakta bahwa dari 43 responden, 15 diantaranya meminum alkohol saat melakukan pembunuhan.
“Untuk kasus Yuyun, jujur saya menyesal karena terlewat dan baru tahu beberapa hari lalu. Kasus ini bukan hanya soal kekerasan terhadap perempuan tetapi juga soal begitu mudahnya miras di dapat di negeri ini. Perempuan selalu menjadi obyek kekerasan para pemabuk. Itulah salah satu sebab kenapa sekarang miras dilarang total di Papua,” kata Senator Jakarta ini.
Fahira mengungkapkan, kasus perkosaan anak di bawah umur oleh pelaku di bawah pengaruh alkohol sudah berkali-kali terjadi. Bahkan ada korban yang dicecoki miras dulu oleh pelaku sebelum diperkosa dan harus meregang nyawa akibat terlalu banyak miras yang masuk ke tubuhnya.
“Kalau kasus Yuyun ini tidak bisa membuka mata DPR dan Pemerintah untuk segera menuntaskan RUU Larang Miras, kita tidak mengerti lagi harus menyadarkan dengan cara apa. Saya mendesak Pansus segera rampungkan RUU Larangan Miras pada Juni 2016 ini sesuai tenggat yang mereka janjikan. Jangan sampai ada Yuyun-Yuyun lain,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD ini.
Komite Perlindungan Anak DPD akan Kawal Kasus Yuyun
Komite III DPD yang salah satu lingkung tugasnya mengawasi kerja pemerintah terhadap perlindungan anak akan mengawal persidangan kasus Yuyun hingga tuntas. Pengawalan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan biadab yang mereka lakukan.
“Komite III DPD akan memastikan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, baik dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Fahira.
Selain itu, Komite III DPD juga akan mendesak para pengambil kebijakan di Bengkulu mulai dari Gubernur, Bupati Rejang Lebong, dan DPRD-nya segera merumuskan solusi agari kasus Yuyun tidak terjadi lagi dan peredaran miras bisa dihentikan segera.
“Pimimpin di daerah itu harus tanggungjawab. Ini akibat tidak sensitifnya mereka melihat potensi-potensi penyakit sosial yang ada di daerahnya. Kenapa miras begitu mudah di dapat di daerah tersebut bahkan di konsumsi anak di bawah umur?,” tanya Fahira.[RN]