JAKARTA, (Panjimas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Komisi VIII memastikan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2016 dibanding biaya tahun sebelumnya.
“Komisi VIII DPR RI telah sepakat dan setujui besaran ongkos haji 2016 rata-rata Rp34.641.304 setara dengan 2.585 dolar Amerika Serikat dengan kurs satu dolar AS sama dengan Rp13.400,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan pers di Gedung DPR/MPR/DPR RI Jakarta, Sabtu (30/4/2016) demikian dilansir antara.
Ia mengatakan kalau dilihat dari tahun sebelumnya, ditetapkan 2.717 dolar AS, dan tahun ini ditetapkan 2.585 dolar AS ada penurunan.
“Tahun 2014 ke 2015 sudah berhasil diturunkan 502 dolar dan sekarang 132 dolar sehingga dalam dua tahun ini sudah diturunkan 684 dolar Amerika Serikat,” katanya.
Penurunan BPIH itu, menurut Saleh bisa dicapai setelah Komisi VIII melakukan penyisiran komponen-komponen penyelenggaraan ibadah haji dan ada sejumlah sektor yang bisa dilakukan penghematan.
Namun demikian DPR RI memastikan penurunan ongkos haji tersebut tidak akan menurunkan kualitas layanan terhadap jamaah haji Indonesia.
“Peluang penurunan tahun ini rasional, tahun ini harga minyak di bawah 40 dolar AS per barel, penerbangan 70 persen untuk avtur, jadi kita minta penurunan karena hal itu, penurunan tidak membuat kualitas turun,” katanya.
Saleh juga mengatakan mulai tahun ini patokan pembiayaan ibadah haji hanya menggunakan dua mata uang yaitu rupiah dan mata uang riyal Arab Saudi.
Dengan kebijakan itu maka besaran BPIH yang dibayarkan jamaah haji tidak mengalami fluktuasi saat nilai tukar rupiah dan dolar berubah.
BPIH 2016 yang telah disepakati antara DPR RI dengan pemerintah nantinya akan dikuatkan dengan keputusan Presiden.[RN]