ANKARA, (Panjimas.com) – Turki menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dua wartawan atas dakwaan penghujatan karena mencetak ulang kartun Nabi Muhammad yang diterbitkan Charlie Hebdo, mingguan satir Perancis.
Dilansir dari voaIndonesia, Pengadilan di Istanbul menyatakan kolumnis koran Cumhuriyet, Ceyda Karan dan Hikmet Cetinkaya bersalah hari Kamis (28/4/2016) karena menghasut “kebencian publik,” tetapi membebaskan mereka dari tuduhan “menghina nilai-nilai agama.”
Konstitusi Turki secara ketat memisahkan negara dan agama, tetapi berdasar hukum pidana, menghina agama adalah kejahatan.
Untuk kolom di Cumhuriyet, Karan dan Cetinkaya mencetak ulang karikatur Nabi Muhammad setelah serangan Januari 2015 terhadap Charlie Hebdo di Paris untuk menunjukkan solidaritas terhadap majalah tersebut.
Hukuman terhadap mereka kemungkinan menuai reaksi, mempertanyakan kebebasan menyatakan pendapat di Turki di mana koran-koran ditutup dan sejumlah wartawan dituntut karena menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Pemimpin redaksi Cumhuriyet Can Dundar dan kepala biro Ankara, Erdem Gul, menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan spionase dan berusaha menggulingkan pemerintah setelah menerbitkan video Mei lalu yang diniatkan untuk menunjukkan bahwa badan intelijen Turki membantu pengiriman senjata ke Suriah tahun 2014.
Organisasi Reporters Without Borders atau wartawan tanpa tapal batas, menempatkan Turki pada urutan 151 dari 180 negara dalam indeks kebebasan pers di dunia tahun 2016, yang dirilis pekan lalu.[RN]