KLATEN, (Panjimas.con) – Sidang kasus pengeroyokan terhadap laskar aktivis anti miras Klaten yang dilakukan oleh Sulistyo cs digelar perdana di kantor Pengadilan Negeri (PN) Klaten Kelas I B. Jl. Raya Klaten-Solo Km. 2 Jonggrangan Klaten Utara, Kamis (28/4/2016).
Tepat pukul 09:30 wib terdakwa Sulistyo cs datang dikawal petugas PN yang kemudian dimasukan keruang tahanan. Ketika dimintai waktu untuk wawancara dengan Panjimas, Sulistyo keberatan dan tidak mau berkomentar.
“Tidak,..tidak, tidak mau saya” ucap Sulistyo bajak laut nama tenarnya dikalangan preman Klaten.
Sidang yang dimulai pukul 10:00 wib ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Annisa Noviyati SH serta hakim anggota Dian Herminasari SH dan Wahyu Setioadi SH.
Dengan pengamanan khusus, pihak kepolisian menerjunkan sekitar 40 personel yang terdiri dari satu pleton dalmas, sisanya intel dan provos. Annisa mengawali sidang dengan pembacaan tata tertib dalam persidangan.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan nomor: 79/Pen.Pid.B/2016/PN Kln, yang isinya menetapkan bahwa Sulistyo cs dituntut dengan pasal 170 KUHP.
“Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.” ujarnya.
Selesai pembacaan tuntutan, Annisa menanyakan pada pihak terdakwa Sulistyo apakah keberatan atau tidak dengan tuntutan yang diajukan. Sulistyo merima, namun ketika Annisa meminta menghadirkan saksi, dirinya belum sanggup. Untuk itu, Annisa selaku hakim ketua menyatakan sidang ditunda.
“Apakah saki-saksi sudah bisa dihadirkan, kalau belum maka saya nyatakan sidang ditunda sampai tanggal 10 April” ucapnya diiringi dengan memukul meja menggunakan palu kebesarannya.
Sementara itu ustadz Bony ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Klaten yang juga sebagai saksi pelapor mengharapkan adanya penegakan hukum yang benar.
“Kita sebagai saksi kejadian pengeroyokan oleh preman rusunawa bahkan kita korban, mengharapkan penegakan hukum, karena kita sebagai saksi semuanya benar- benar terjadi pengeroyokan yang dilakukan sebanyak 150an orang” ujar Bony.
Sidang yang berlangsung singkat ini dihadiri sekitar 80 an pengunjung baik dari keluarga Sulistyo, maupun dari Laskar Umat Islam Klaten.
Diberitakan sebelumnya, Sulistyo bersama dengan anak buahnya melakukan pengroyokan terhadap aktivis anti miras pada hari Ahad, (7/2/2016) dini hari, Sulistyo tidak terima para laskar membubarkan pesta miras tepat didepan rumah susun dimana Sulistyo tinggal. [SY]