JAKARTA, (Panjimas.com) – Dua anggota Densus 88 pembunuh Siyono berinisial AKP H dan AKBP MT terbukti melanggar etik dalam penangkapan warga Klaten. Mereka dibacakan tuntutan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada sidang kedua.
“Tahap sidang kedua ini berupa pembacaan tuntutan kepada yang bersangkutan oleh pimpinan sidang. Jadi, kalau kita cermati dari hal-hal berkaitan yang dilanggar, tuntutannya terkait etika profesi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/04/2016).
Dua anggota Densus 88 itu melanggar Pasal 7 ayat 1 dan 2 yang intinya bahwa setiap anggota Polri wajib meningkatkan citra, soliditas, dan integritas anggotanya. Keduanya juga dituntut Pasal 13 huruf a kode etik.
“Isinya, setiap anggota Polri sebagai atasan dilarang memberi perintah bertentangan dengan norma hukum. Kan anggota ini ada yang atasan dan bawahannya,” kata Boy, seperti dilansir Kompas.
Adapun sanksi yang dituntut kepada dua anggota Densus 88 adalah kewajiban bagi para pelanggar untuk menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan mereka kepada institusi Polri dan masyarakat. Sanksi lain yang juga diusulkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Selain itu, ada pula opsi untuk memutasikan dua anggota tersebut ke satuan lain.
“Mutasi demosi ini, jadi orang ini dinilai tidak layak lagi bertugas di Densus dan patut dimutasikan ke satuan yang lain,” kata Boy.
Majelis etik memberi kesempatan kepada dua anggota Densus 88 yang diperiksa untuk menyusun pembelaan. Dengan demikian, majelis akan menimbang hal yang meringankan dan memberatkan. Sidang tersebut rencananya digelar pada pekan depan.
“Apabila minggu depan dijadwalkan pembacaan pembelaan; setidaknya, setelah pembelaan, masuk hasil putusan sidang,” kata Boy.[TM]