JAKARTA, (Panjimas.com) – Presiden Joko Widodo menginstruksikan tim gabungan task force Tax Amnesty untuk melakukan validasi serta verifikasi data yang terdapat dalam dokumen Panama Papers. “Bahwa itu perlu dilakukan pengkajian, verifikasi, dan validasi,” ucap Jaksa Agung Prasetyo seusai rapat terbatas mengenai Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak di kompleks Istana, Senin, 25 April 2016.
Prasetyo mengatakan verifikasi data dalam Panama Papers diperlukan agar pemerintah juga tidak terombang-ambing oleh sejumlah isu yang muncul. “Data-data itu ada dari bocoran memang iya. Perlu kita selesaikan, klarifikasi, perjelas,” ujarnya.
Prasetyo menuturkan Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki data pelanggar pajak yang berasal dari Indonesia. Menurut dia, nantinya tim satgas yang dibentuk pemerintah akan melakukan validasi dan verifikasi data dalam Panama Papers, kemudian memeriksa kesesuaian dengan data yang dimiliki pemerintah. Mengenai adanya nama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan, Prasetyo mengaku tidak mengetahui hal itu.
Prasetyo menegaskan, dalam penelusuran dan validasi data, pemerintah melalui tim satgas tidak akan pandang bulu. Menurutnya, jika dalam daftar ada pejabat publik, satgas tetap menelusuri. “Semuanya akan diverifikasi, dilihat satu per satu,” tuturnya, seperti dikutip dari Tempo, Selasa (26/04).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan task force ini akan dikoordinasikan Kementerian Keuangan bersama Direktur Jenderal Pajak. Tim ini terdiri atas Kepala Kepolisian RI, Kepala PPATK, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan, dan Menteri Luar Negeri.
Selain memverifikasi data pelanggar pajak, satgas bertugas memberi kepastian hukum serta jaminan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan repatriasi atau mengembalikan uangnya kembali ke Tanah Air.[TM]