BOGOR, (Panjimas.com) – Setelah media ramai-ramai memberitakan kasus Siyono, hingga berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap Kepolisian, kini pihak Kepolisian ‘beraksi’ dengan memasang kembali famplet DPO yang sudah tidak layak untuk ditampilkan di wilayah Cileungsi. Pengamat Terorisme Mustofa Nahrawardaya memberikan teguran keras kepada pihak kepolisian atas tindakannya yang menurutnya telah mencemarkan nama baik keluarga yang namanya terlihat di famplet tersebut.
“Polri minta maaf kepada keluarga yang foto-fotonya terpampang di foto itu karena itu mencemarkan nama baik,” ujar Mustofa kepada Panjimas. Sabtu (23/4/2016).
Famplet DPO berukuran 40x30cm tersebut nampak terlihat foto dan nama Ahmad Yosepa alias Hayat, padahal masyarakat sudah mengetahui bahwa Ahmad Yosepa alias Hayat sudah meninggal pada tahun 2011 lalu. Tidak hanya itu, kejanggalan dalam famplet DPO tersebut juga mencantumkan nama Heru Komarudin, Beni Asri, Yadi dan Nanang Irawan yang sudah dinyatakan bebas setelah sebelumnya sempat ditahan oleh pihak kepolisian beberapa tahun.
“Inikan langkah yang tidak bijak ya, langkah yang tidak adil karena sebagian orang-orang yang terdapat di foto itu sudah meninggal, kemudian sebagian sudah bebas dari penjara,” tutur Mustofa.
Ia juga mempertanyakan tujuan disebarkannya famplet DPO tersebut, karena menurut Mustofa perbuatan tersebut dengan mengumumkan buron kepada orang yang tidak buron adalah perbuatan tidak terpuji dan tidak masuk akal.
“Kalo itu bisa muncul lalu motivasinya apa ya? Mengumumkan buron kepada orang yang tidak buron, jadi ini menurut saya suatu tindakan yang tidak elegan dan tidak masuk akal, kurang terpuji sebaiknya itu dicabut,” tegasnya.
Jangan kemudian, kata Mustofa, karena dia pernah disebut-disebut dalam kasus terorisme, negara berhak melakukan apa saja termasuk pencemaran nama baik, mencoreng-coreng orang tersebut, padahal dia sudah menjalani hukuman, dia sudah meninggal dan sebagainya.
“Itu kan tidak bener itu, seseorang yang menjalani masa tahanan sudah bebas dia menjadi warga negara yang bersih, tidak ada lagi catatan dosa kesalahan dia karena sudah menjalani hukuman sesuai aturan negara, itu bagi yang sudah bebas apalagi yang sudah meninggal”. [DP]