JAKARTA, (Panjimas.com) – Kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, mengecam pelibatan tentara dalam penggusuran kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurutnya, TNI harus berpegang pada prinsip menangani pertahanan negara dan ancaman dari luar.
“Saya meminta TNI tidak dilibatkan dalam masalah penggusuran,” kata Yusril, Kamis (21/04/2016).
Menurutnya, pihak tentara seharusnya bisa menolak untuk turut serta dalam penggusuran tersebut. “Mestinya TNI menolak dilibatkan karena memang tidak dibutuhkan kekuatan TNI,” ujarnya, seperti dikutip dari Tempo.
Pengerahan TNI, kata dia, hanya bisa dilakukan Presiden Joko Widodo. “Pengerahan TNI hanya bisa dilakukan Presiden. Saya ingat betul karena saya yang membuat undang-undang,” tuturnya.
Pada Senin, 11 April 2016, sebanyak 400 personel Tentara Nasional Indonesia ikut dalam penggusuran warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan keterlibatan TNI dalam penggusuran tersebut menyalahi aturan. Ia menyebut TNI melampaui wewenangnya.
Adapun Komandan Distrik Militer 0502 Jakarta Utara Letnan Kolonel (Kav) Soleh berdalih keterlibatan tentara dalam penggusuran merupakan permintaan dari pemerintah daerah dan kepolisian. Tujuannya untuk mengamankan proses pembongkaran. “Kami (terlibat) sesuai dengan permintaan. Pemda juga meminta bantuan kepada polisi dan kami juga melaksanakan perintah dari pemda,” ucap Soleh saat itu.
Yusril berencana mengajukan gugatan ke pengadilan secepatnya. Gugatan tersebut untuk mencegah penggusuran Kampung Luar Batang, tepat di sebelah utara kawasan Pasar Ikan. Pihaknya, kata dia, berpacu dengan waktu dari rencana pemerintah menggusur Luar Batang pada Mei 2016. “Semoga saja ada putusan sela pengadilan untuk menghentikan ini,” kata Yusril.[TM]