MEDAN, (Panjimas.com) — Jaminan produk halal tidak hanya dibutuhkan konsumen dalam negeri, namun juga luar negeri. Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin dalam Seminar Sehari Sumatera Utara Mempersiapkan Produk Halal dalam Rangka Kompetensi Global yang digelar di Medan, Kamis (21/4/2016). Demikian dilansir republika.
Menurut Ma’ruf, saat ini, jaminan atau sertifikat halal sangat dibutuhkan untuk melindungi umat dari makanan, minuman dan kosmetik yang tidak halal. Selain konsumen muslim, sertifikat halal ini juga dapat melindungi para pengusaha.
“Sertifikat ini supaya ada kepastian. Karena ketika ada keraguan itu akan terjadi penurunan drastis industri. Jadi sertifikat halal juga melindungi industri dari keraguan yang timbul,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf mengatakan, jaminan halal bukan hanya berfokus pada produk makanan, minuman dan kosmetik, namun juga meliputi berbagai sektor, mulai dari pelabuhan hingga pengangkutan dan juga pabrik. Hal ini merupakan peluang bisnis besar yang harus dimanfaatkan.
“Kalau bisa dimanfaatkan dan dikelola dengan baik akan meliputi banyak aspek. Tapi yang utama, ya melindungi umat dari konsumsi yang tidak halal,” ujarnya.
Untuk di dalam negeri, Ma’ruf menyebut, produk makanan, minuman dan kosmetik bersertifikasi halal telah diterapkan di seluruh tanah air. Bahkan, sejumlah daerah sudah melabel daerahnya sebagai provinsi halal, seperti Jakarta, Jawa Barat dan NTB. Sumut pun, lanjutnya, memiliki potensi wisata halal yang besar dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Setelah label halal diberikan, baik pada produk makanan-minuman juga pada produk non makanan seperti bahan pakaian, sepatu dan lainnya, ini akan memberi keuntungan pada produsen,” kata Ma’ruf.
Jaminan produk halal pun, kata Ma’ruf, tidak hanya dibutuhkan konsumen dalam negeri, namun juga luar negeri. Bahkan, ia menyebut, empat negara, yakni Amerika Serikat, Australia, Eropa, dan Korea Selatan telah menggunakan standarisasi halal MUI Indonesia.
“Misalnya, Korea Selatan kini sedang gencar-gencarnya melakukan sertifikasi halal karena memberi keuntungan bagi sektor pariwisata,” kata Ma’ruf.
Hal senada disampaikan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Erry mengatakan, jaminan halal secara signifikan akan meningkatkan pangsa produk halal dalam berkompetensi di pasar global. Apalagi, sertifikat halal merupakan syarat wajib untuk bisa memasuki pasar halal global
Menurut Erry, disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi harapan baru bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Adanya UU ini pun, kata Erry, berpotensi menggenjot permintaan terhadap produk halal.
“Hal ini karena produk halal membuat konsumen merasa aman dan terlindung dalam mengonsumsi produk,” kata Erry.
Untuk Sumut, Erry mengatakan, permintaan dan preferensi masyarakat untuk mengonsumsi produk halal sangat tinggi. Hal inilah, lanjutnya, yang harus dimaksimalkan mengingat industri syariah saat ini sangat menjanjikan.
Namun, Erry mengatakan, keengganan pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal karena sulitnya birokrasi dan biaya yang ditentukan, menjadi ancaman yang nyata dalam pengembangan produk halal. Hal ini, lanjutnya, menjadi masalah utama karena pasar internasional pun sudah sangat mempertimbangkan standar halal suatu produk.
“Jaminan halal ini telah menjadi salah satu syarat masuknya produk ke pasar mancanegara,” ujar Erry.
Oleh karena itu, Erry mengatakan, untuk mendapatkan perhatian pasar internasional, berbagai pihak terkait di Indonesia harus memperbaiki sistem jaminan halal. Selain itu, upaya mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya juga harus terus dilakukan dengan berbagai cara.[RN]