JAKARTA, (Panjimas.com) – Dua anggota Densus 88 yang mengawal almarhum Siyono hanya akan diberi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa pemotongan gaji hingga mutasi ke tempat tertentu.
“Apabila ada pelanggaran disiplin bisa dikurangkan hak-haknya sebagai anggota kepolisian. Bisa juga mengalami pemotongan dari pendapatan sampai penempatan di tempat khusus,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/04/2016).
Saat ini, dua anggota Densus 88 yang menangani Siyono masih menjalani sidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pemeriksaan tersebut untuk melihat sejauhmana pelanggaran prosedur yang mereka lakukan. Termasuk untuk melihat adakah unsur pidana di dalamnya.
“Kita harus sadari bentuk keberadaan dua anggota Densus itu adalah dalam kapasitas sedang bertugas melaksanakan perintah pimpinan,” kata Boy, seperti dikutip dari Kompas.
“Nanti akan terlihat dari hasil sidang, apakah ada unsur kelalaian atau unsur kesengajaan,” lanjutnya.
Dalam sidang, majelis etik memeriksa anggota Densus 88 lain yang diduga mengetahui soal penangkapan Siyono.
Semestinya petugas yang mengawal Siyono minimal dua orang yang menjaga di sisi kiri dan kanan. Namun, yang mengawal hanya satu, pun tidak diborgol.
Menurut Polri, Siyono meninggal dunia seusai berkelahi dengan satu anggota Densus 88 di dalam mobil. Saat itu, petugas membawa Siyono untuk memperlihatkan bunker penyimpanan senjata.[TM]