JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota Komisi III DPR Hasrul Azwar mengatakan sikap menentang perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) juga merupakan hak asasi manusia (HAM) untuk menjalankan keyakinan dan ajaran agama.
“Kalau ada yang menentang LGBT, tidak boleh ada yang melarang karena itu juga hak untuk meyakini dan menjalankan ajaran agama,” kata Hasrul dalam rapat Komisi III bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin (18/4/2016). Demikian dilansir okezone.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan di dalam ajaran agama ada yang disebut dengan dogma yang tidak bisa ditukar dengan pemahaman apa pun, termasuk tentang hubungan antara manusia dengan jenis kelamin yang sama.
Karena itu, Hasrul meminta Komnas HAM lebih berhati-hati dalam menyikapi isu-isu yang sensitif di tengah masyarakat, termasuk isu LGBT. “Komnas HAM harus hati-hati menyikapi isu-isu yang berkaitan dengan keyakinan dan ajaran agama. LGBT merupakan salah satu hal yang bertentangan dengan ajaran agama,” tuturnya.
Hasrul mengatakan isu LGBT telah berkembang menjadi isu pernikahan sejenis. Menurut ajaran agama, pernikahan hanya bisa dilakukan oleh pasangan yang berbeda jenis kelamin. “Ketika Komnas HAM berkomentar tentang LGBT dan pernikahan sejenis, mana yang dipilih, melanggar HAM atau melanggar ajaran agama?” tanyanya.
Menurut Hasrul, bila Komnas HAM tidak bijak dalam menanggapi isu LGBT, maka akan merusak tatanan yang ada di masyarakat.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak pernah menyetujui perkawinan sejenis sebagaimana disuarakan para pendukung gerakan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
“Tidak pernah ada satu pun pernyataan resmi Komnas HAM yang menyetujui perkawinan sejenis. Kami menduga ada aktivis yang berbicara dan dipersepsikan sebagai pendapat Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat.
Imdadun mengatakan dalam rapat pleno Komnas HAM disepakati tiga aspek yang menjadi hak asasi manusia (HAM) para pelaku LGBT. Tiga aspek itu adalah kaum LGBT tidak boleh mendapatkan tindakan kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan, pendidikan dan kesehatan.
“Hanya tiga aspek itu yang dimintakan Komnas HAM kepada aparat hukum. Yang lain tidak atau setidaknya belum. Jadi Komnas HAM tidak seliberal yang disangkakan orang-orang,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III Hasrul Azwar meminta Komnas HAM lebih berhati-hati dalam menyikapi isu-isu yang sensitif di tengah masyarakat, termasuk isu LGBT. “Komnas HAM harus hati-hati menyikapi isu-isu yang berkaitan dengan keyakinan dan ajaran agama. LGBT merupakan salah satu hal yang bertentangan dengan ajaran agama,” tuturnya.
Menurut Hasrul, bila Komnas HAM tidak bijak dalam menanggapi isu LGBT, maka akan merusak tatanan yang ada di masyarakat.[RN]