JAKARTA (Panjimas.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan selaku kuasa hukum Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengaku tak ada pemberitahuan terkait pemindahan kliennya tersebut.
Ia hanya memperkirakan, jika benar Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dipindahkan, kemungkunan ada dua lokasi, ke markas BNPT di Sentul atau ke LP Klas III Gunung Sindur.
“Sampai tadi pagi mereka belum ada yang bisa dikonfirmasi,” kata Achmad Michdan kepada Panjimas.com, Sabtu (16/4/2016).
Michdan pun tak banyak berharap, selama ini tak pernah ada pemberitahuan apa pun terkait pemindahan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
“Selama ini mereka tidak pernah ngasih tahu mau pindah ke mana-mana, jadi jangan harap akan diberi tahu,” ungkapnya.
Meski demikian, Michdan tak mempermasalahkan selagi Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dipindahkan sesuai prosedur dan ke tempat yang layak.
“Selama pemindahan itu ditempatkan ke Lembaga Pemasyarakatan yang diatur sesuai dengan Undang Undang tidak ada masalah, kalau itu bertentangan itu yang kita permasalahkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, kabar yang beredar Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Ulama sepuh itu itu sebelumnya mendekam di Kompleks Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Baca: Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Dikabarkan akan Dipindah dari Pulau Nusakambangan ke Gunung Sindur)
Hal itu merupakan inisitiaf dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat Agus Toyib membenarkan kabar tersebut.
Agus mengaku belum mengetahui pertimbangan pemindahan mantan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu. Dia menjelaskan, perwakilan Kemenko Polhukam bersama anggota Polri sudah melakukan survei ke LP Gunung Sindur. Mereka mengecek kondisi LP dan blok yang akan ditempati Ustadz Ba’asyir tersebut. [AW]