SOLO, (Panjimas.com) – ISAC (The Islamic Study and Action Center) memberikan komentarnya terkait adanya surat kaleng dan teror yang menimpa salah satu Komisioner Komnas HAM yaitu Siane Indriyani
baca: Pasca Umumkan Hasil Autopsi Siyono Komnas HAM Diteror
Sebelumnya Pengurus Pusat Muhammadiyah mendapat surat keleng yang berisi 3 pertanyaan.
Pertama, kenapa Komnas HAM begitu semangat menangani kasus ini? Kedua. kenapa dalam kasus ini hanya melibatkan 1 komisioner? dan yang terakhir, kenapa keluarga almarhum Siyono minta bantuan ke organisasi Muhammadiyah dan bukan ke instansi atau lembaga yang memang berwenang menangani kasus ini?
“Komnas HAM adalah lembaga negara memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penelitian dan penyidikan guna mengetahui pelanggaran HAM yang dilakukan aparatur negara.” ujar Endro Sudarsono selaku Sekjend ISAC Sabtu, (16/4/2016).
Catatan dari Komnas HAM bahwa Kasus Siyono adalah kasus yang ke 121 dari orang yang meninggal dunia ditangan Densus 88 di luar putusan pengadilan.
Semangat Komnas HAM adalah,”STOP PROYEK TERORISME.” Jangan sampai penanganan terorisme menimbulkan Pelanggaran HAM dan menimbulkan teror baru dimasyarakat.
Endro menambahkan, artinya bahwa Komnas HAM bukan kali ini saja yang bersemangat mengusut dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.
“Dalam penanganan kasus Siyono Komnas HAM menerjunkan Prof. Hafidz Abbas, Manager Nasition dan Siane Indriyani dan melibatkan unsur pimpinan. Saya menjadi saksi ketika pra Autopsi dan Autopsi Siyono di Klaten bahwa Mereka bertiga bersama dengan Tim Dokter Forensik, Dr. Busyro Muqoddas, Dahnil A Simanjuntak dan elemen Muslim Solo Raya di Makam Siyono.” ungkapnya.
Jadi tidak benar bahwa Komnas HAM hanya menerjunkan 1 komisioner saja.
Sedangkan keluarga Siyono mengkuasakan ke Bagian Hukum dan HAM Muhammadiyah itu adalah hak keluarga. Dan Muhammadiyahpun langsung menerima Kuasa dari istri Siyono.
Dalam catatan ISAC setidaknya ada dua alasan dari Muhammadiyah untuk mengadvokasi Siyono. Alasan moral alasan utama bagi Muhammadiyah untuk mengadvokasi Siyono.
Alasan kedua adalah alasan Penegakan Hukum, HAM dan Kemanusiaan.
Busyro Muqoddas adalah Ketua Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah yang sudah mendeklarasikan diri tidak akan tinggal diam terhadap ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.
Untuk itu ISAC menilai surat kaleng yang dialamatkan ke PP Muhammadiyah merupakan salah satu bentuk upaya pelemahan Komnas HAM dan Tim Advokasi Muhammadiyah secara institusi paska pengumuman hasil Autopsi. Begitupula teror terhadap Siane Indriyani.
Ada rasa ketakutan setidaknya bagi penulis surat kaleng yang dilatarbelakangi terjalinnya komuniksi yang baik antara Komnas HAM dan personal dari unsur TNI dilapangan dalam penanganan terorisme.
“Ada pihak yang tidak ingin Komnas HAM dan Muhammadiyah bersatu mengungkap sisi gelap Densus 88.” pungkasnya.