BEKASI, (Panjimas.com) – Menyikapi adanya acara Apel Akbar Keukunan Umat Beragama yang diselenggarakan oleh Pemkot Bekasi dan FKUB, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (LKBH ICMI) Bekasi menyatakan dengan tegas untuk menolak acara Apel Akbar Kerukunan Umat Beragama pada tanggal 16 april 2016 tersebut.
“Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (LKBH ICMI) menolak adanya acara Apel Akbar tanggal 16 april 2016 ,” ujar H. Abdul Chalim Soebri, Kamis (14/4/2016).
Menurutnya, di Bekasi tidak ada peristiwa pertikaian SARA, umat Islam Bekasi tidak akan mengganggu ibadah ummat lain selama mereka patuh dan tunduk aturan.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakilnya Ahmad Syaikhu bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan menyelenggarakan acara Apel Akbar Kerukunan Umat Beragama pada tanggal 16 April 2016.
Adapun perkiraan masyarakat Bekasi yang turut serta menghadiri acara tersebut sekitar 62.000 orang dan terdiri dari enam agama yang disahkan oleh pemerintah Indonesia.
Mulai dari tarian ogoh-ogoh, kecak hingga menyanyikan lagu umat Kristiani (Paduan Suara Gereja) yang dinyanyikan dan diperdengarkan oleh umat Islam sampai pelepasan burung merpati, semuanya sudah tersusun dalam acara Apel Akbar Kerukunan Umat Beragam.
Oleh karenanya, H. Abdul Chalim Soebri juga menghimbau kepada masyarakat muslim Bekasi untuk tidak datang pada acara tersebut. Karena menurutnya, cara menghormati mereka yang beda keyakinan bukan seperti itu, tetapi tidak mengganggu ibadah mereka.[DP]