YOGYAKARTA, (Panjimas.com) – Langkah hukum yang kami tempuh adalah meminta kepada Komnas HAM untuk meneruskan hasil temuan hasil forensik dalam penegakan hukum tidak lagi penyelidikan namun sudah masuk pada tahap penyidikan.
Pernyataan itulah yang diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno Raharjo kepada wartawan di Kantor Pusham UII Rabu, (13/4/2016).
Kedua, kami tengah membuat surat kepada kapolri untuk menyelesaikan pemeriksaan etik, meningkatkan pemeriksaan ini pada tindak pidana pembunuhan karena telah ada yang meninggal. itulah langkah hukum yang telah dilaksanakan.
Terkait pendapat yang menyebut bahwa otopsi yang dilakukan oleh Muhamamdiyah adalah ilegal, Trino Raharjo membantahnya,
“Otopsi tersebut dilakukan oleh dokter ahli forensik dimana letak ilegalnya ? hasilnya itu adalah surat yang dikeluarkan oleh ahli. Sehingga ini bisa dibawa ke pengadilan entah komnas HAM atau kepolisian. Saya harap semua pihak mau membawanya ke pengadilan. Saya rasa bukti sudah cukup” ujar Dekan Fak Hukum UMY tersebut.
Sementara itu munculnya status tersangka yang disematkan kepada Siyono juga menjadi persoalan tersendiri.
“Kalau melihat surat tentang pemeriksaan ayah Siyono disitu tertera tersangka tetapi kami tidak pernah mengetahui kapan Siyono itu ditetapkan sebagai tersangka untuk itu kami juga akan menuntut kepada Polri kapan Siyono itu ditetapkan sebagai tersangka dan kalau dia tersangka masalahnya semakin berat bagi kepolisian karena semakin jelas pelanggaran hukum yang dilakukan kepolisian saat melakukan penangkapan dan penggledahan di rumah Siyono.” pungkasnya.[RN]