INDRAGIRI HULU, (Panjimas.com) – Kantor Urusan Agama Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, akan melaporkan pernikahan sejenis kepada kepolisian karena tidak sah, melanggar hukum, dan meresahkan masayarakat.
“Kami akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian,” kata Kepala Kantor Urusan Agama Indragiri Hulu Mistar Abdurraman di Rengat, Ahad (10/4/2016). Demikian dilansir okezone.
Ia mengatakan proses pernikahan antara pasangan laki-laki mengaku nama Defrian Suryono dan mempelai perempuan berinisial RE warga Kecamatan Rengat adalah ilegal dan melanggar karena itu harus diselesaikan secara hukum.
Mempelai laki-laki ternyata adalah seorang wanita bernama Desi diduga telah memalsukan identitas, memberi keterangan palsu, dan pemalsuan dokumen dari perempuan menjadi pria. “Pernikahan yang terjadi pada Kamis (7/4/2016) antara Desi dan RE dengan dugaan mengajukan dokumen palsu,” sebutnya.
Menurutnya, sesuai rencana laporan tersebut akan disampaikan kepada Kepolisian Resort (Polres) pada Senin (11/4/2016) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag ) Indragilir Hulu karena pelaksanaan akad nikah pasangan tersebut tidak sesuai dengan syarat dan rukun nikah.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo mengatakan jika peristiwa pernikahan tersebut bermasalah dan ada pelanggaran seperti memang mempelai laki-laki adalah seorang perempuan, berarti ada pemalsuan data di KTP maka akan diproses secara hukum. “Ini ada komplotan memalsukan identitas,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan penipuan yang dilakukan Desi terhadap keluarga RE akan diproses hukum jika keluarga RE melaporkan ke polisi kalau merasa tertipu dan unsurnya masuk dalam tindak pidana penipuan. “Sebaiknya semua pihak dan masyarakat harus berhati-hati agar persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Mari bersama – sama menjaga aturan,” katanya.
Kepala Desa Sungai Beringin Rengat mengatakan, aksi pemalsuan identitas, Desi dibantu oleh seorang warga Desa Sungai Beringin inisial LK, memberikan surat pengantar untuk pengurusan KTP dan KK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Pengurusan KTP dan KK atas nama Defrian Suryono tidak dilengkapi dengan keterangan surat pindah dari daerah asalnya,” ujarnya.[RN]