JAKARTA, (Panjimas.com) – Pemerintah daerah Papua telah menerbitkan Perda yang berisi larangan produksi dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Papua. Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengapresiasi keputusan Pemda Papua dan meminta agar pemerintah daerah lain menerapkan peraturan serupa.
“Muhammadiyah mendukung sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang melarang penjualan minuman beralkohol di Papua termasuk di hotel-hotel berbintang yang ada di wilayah bumi Papua. Ini jelas merupakan sebuah keputusan sangat baik dan tepat karena sang gubernur telah melihat dan memahami betul bagaimana buruknya dampak yang diakibatkan minuman keras,” kata Anwar, Ahad (10/4/2016). Demikian dilansir detik.
Anwar mengimbau, pemerintah daerah di provinsi lain juga melakukan hal yang sama dengan Papua. Dia menjelaskan, Papua yang Gubernur dan warganya sebagian besar beragama Kristen saja berani melarang peredaran miras. Seharusnya, daerah lain juga berani melakukan hal serupa.
“Kebijakan ini hendaknya juga ditiru dan diikuti oleh gubernur-gubernur dari daerah lain. Kalau selama ini ada pihak-pihak yang takut melakukan dan membuat peraturannya karena dianggap perdanya berbau syariah maka apa yang dilakukan oleh Gubernur Papua ini jelas-jelas tidak bisa dilabeli dengan Perda Syariah karena beliau adalah seorang Kristen yang baik dan penduduk yang akan dikenakan peraturan tersebut adalah juga kebanyakannya beragama Kristen.” jelasnya.
“Jadi peraturan ini dibuat oleh sang gubernur adalah semata-mata atas pertimbangan bagaimana dia bisa berbuat sesuatu yang baik dan berarti bagi rakyatnya karena selama ini sang gubernur sudah melihat dan menyaksikan sendiri dampak buruk dari minuman beralkohol tersebut dan dia tidak mau rakyatnya mati dan atau rumah tangga rakyatnya berantakan gara-gara minuman keras tersebut,” imbuh Anwar.
Minuman beralkohol menurut Anwar, tidak memiliki manfaat sedikitpun. Yang ada malah minuman beralkohol menimbulkan banyak permasalahan bahkan sampai pada tindakan kriminal.
“Untuk itu Muhammadiyah menghimbau para kepala daerah untuk melakukan hal serupa agar negeri ini benar-benar bebas dari minuman yang merusak dan berbahaya tersebut,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Papua telah resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Perda tersebut merupakan langkah protektif dari pemerintah untuk menyelamatkan dan melindungi penduduk Papua dari bahaya minuman beralkohol. [RN]