PARIS, (Panjimas.com) – Parlemen Prancis telah meloloskan sebuah undang-undang yang menghukum laki-laki yang berzina dengan pelacur dengan denda mencapai 3.750 euro atau setara dengan Rp56,4 juta.
Dalam undang-undang itu, seseorang yang terbukti berzina juga harus mengikuti penataran mengenai beragam kondisi yang dihadapai para pelacur.
Seperti dilaporkan surat kabar Le Monde, undang-undang ini diloloskan di majelis rendah parlemen dengan 64 suara setuju berbanding 12 suara tidak setuju. Adapun 11 suara abstain.
Undang-undang ini praktis menyudahi undang-undang pada 2003 yang mengganjar para pelacur dengan hukuman.
Menurut sejumlah koresponden, undang-undang tersebut memerlukan waktu dua tahun agar bisa disetujui parlemen karena tarik-ulur di antara para legislator. Senat, yang didominasi anggota partai sayap kanan, selalu menolak draf undang-undang tersebut sehingga perdebatan kerap menemui jalan buntu.
Seseorang yang terbukti berzina dengan pelacur juga akan diharuskan mengikuti penataran mengenai beragam kondisi yang dihadapai para pelacur.
Melalui undang-undang ini, Prancis mengikuti jejak Swedia. Negara Skandinavia itu merupakan negara pertama yang menjatuhkan hukuman terhadap para konsumen prostitusi, alih-alih menghukum para pelacur.
Aparat Swedia mengaku jumlah pelacur di kawasan prostitusi di Kota Stockholm menurun drastis sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
Ditentang
Namun, diloloskannya undang-undang yang menghukum konsumen prostitusi bukannya tanpa protes.
Sedikitnya 60 pelacur berunjuk rasa menentang undang-undang tersebut di luar gedung parlemen Prancis di Paris.
Pendukung undang-undang yang menghukum pelanggan prostitusi menilai UU itu akan membantu memerangi penyelundupan manusia.
Mereka mengusung beragam spanduk dan poster. Salah satunya bertuliskan, “Jangan bebaskan saya, biar saya urus diri sendiri”.
Para anggota serikat pelacur mengatakan undang-undang itu akan berdampak pada mata pencarian para pelacur yang diperkirakan berjumlah 30.000 sampai 40.000 orang.
Sebaliknya, di kubu pendukung undang-undang yang menghukum konsumen prostitusi, undang-undang itu justru akan membantu memerangi jaringan penyelundupan manusia.
Undang-undang itu juga dinilai akan mempermudah pelacur dari luar negeri mendapat izin tinggal sementara di Prancis jika mereka sepakat mencari pekerjaan lain di luar dunia prostitusi.[RN/detik]