ACEH BARAT, (Panjimas.com) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mengamankan kancing baju yang bertuliskan ayat-ayat Alquran karena dianggap melecehkan umat Islam.
Dilansir antaranews. Wakil Ketua MPU Aceh Barat Ustad Ahmad Rifai di Meulaboh, Kamis, (7/4/2016) mengatakan kancing baju bermotif tulisan potongan ayat Alquran tersebut ditemukan pada salah satu usaha jahit keluarga di Desa Beureugang, Kecamatan Kaway XVI.
“Ada 20 butir kancingan baju ini kita terima dari penjahit itu dan dia mengaku mendapatkan bahan dari toko penjualan di Jalan Nasional. Pembuatan motif demikian adalah bentuk pelecehan lambang yang dapat menodai perasaan umat Islam,” katanya.
Ahmad Rifai menyebutkan, saat ini barang bukti tersebut telah diserahkan pada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk ditindaklanjuti, paling tidak melakukan upaya pencegahan peredaran bahan demikian di daerah-daerah lain.
Menurut dia, bukan tidak memungkinkan bahan-bahan demikian sudah beredar di pasar daerah lain dengan adanya temuan di Kabupaten Aceh Barat, sebab distributor bahan-bahan motif pakaian ini bersumber dari satu penyalur di luar Aceh.
Ahmad Rifai mengatakan, yang menjadi permasalahan adalah ayat Alquran adalah lambang kesucian umat Muslim, jadi apabila disalahgunakan maka itu merupakan satu pelecehan, sama halnya seperti adanya temuan terompet yang bahan sampulnya bertuliskan ayat-ayat Alquran.
“Kalau ini dibiarkan berarti kita tidak peduli dengan lambang kesucian kita jadi pelecehan, sama seperti terompet yang ada kertas bertulis sampul Quran. Ini kan sudah menodai perasaan umat Islam apalagi daerah kita yang berkomitmen melaksanakan syariat Islam,” tegasnya.
Lebih lanjut Ahmad Rifai mengimbau kepada masyarakat khususnya di Aceh yang melihat atau menemukan hal-hal demikian agar dapat melaporkannya kepada MPU agar dapat ditangani secepat mungkin sebelum berdampak luas, dan berharap MPU Aceh menelusuri keberadaan bahan-bahan bermotif demikian yang tidak menutup kemungkinan juga beredar di daerah-daerah lain di Aceh.
“Kami berasumsi apabila ini sudah beredar di Meulaboh, bukan tidak mungkin ditempat lain juga sudah beredar. Maka dari Banda Aceh kemarin meminta kejelasan lebih lanjut dari kita dan sudah kita turun tidak menemukan lagi barang demikian,”sebutnya.[RN]