JAKARTA, (Panjimas.com) – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Aries Raharjo alias Ustadz Afief Abdul Madjid, dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Ustadz Afief merupakan guru ngaji yang terbang ke Suriah untuk ikut menjadi anggota ISIS. Demikian dilansir detik.
Ustadz Afief terbang ke Suriah pada 13 Desember 2013. Guru dari Solo itu berangkat dengan menggunakan jalur udara yaitu Solo-Jakarta-Malaysia-Istambul bersama rekannya, Agung. Sesampainya di Istambul mereka lalu ke Suriah lewat jalur tikus dan bergabung dengan kamp pelatihan militer ISIS.
Ustadz Afief dan rombongannya kembali ke negara masing-masing pada awal Januari 2014. Sekembalinya ke Solo, Ustadz Afief lalu menjadi pendakwah dengan mengobarkan semangat Dulah Islamiyah dan menyumbang uang yang dimiliknya hingga akhirnya ditangkap aparat pada awal 2015.
Pada 8 Juni 2015, jaksa menutut selama 8 tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hanya menjatuhkan putusan setengah dari tuntutan dan menyatakan Ustadz Afief tidak terlibat gerakan ISIS. Atas vonis ini, jaksa mengajukan banding dan dikabulkan.
Pada 8 September 2015, Ustadz Afief dinyatakan terbukti ikut organisasi terlarang ISIS dan dihukum 6 tahun penjara. Mendapati hukuman ini, Ustadz Afief lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Menolak permohonan kasasi terdakwa dengan perbaikan,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (28/3/2016).
Perkara nomor 2957 K/PID.SUS/2015 itu diketok oleh majelis kasasi dengan ketua hakim agung Andi Samsan Nganro dan anggota hakim agung Eddy Army dan hakim agung Margono. Ketiganya tetap menghukum Afief selama 6 tahun tetapi kualifikasi pidananya berubah dari bersalah karena ikut ISIS menjadi bersalah karena mendanai gerakan teroris. Kualifikasi pidananya sama dengan putusan PN Jakpus. [RN]