JAKARTA, (Panjimas.com) – Penolakan yang dilakukan Kepala Desa Pogung Djoko Widoyo terhadap autopsi jenazah tertuduh teroris, Siyono telah menimbulkan kecaman dari segala pihak. Kades mengklaim dirinya hanya menyampaikan aspirasi warga Dusun Brengkang, Desa Pogung dengan menyatakan menolak autopsi terhadap Siyono.
Mustofa B. Nahrawardaya selaku pengamat terorisme dari Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) menilai penolakan yang dilakukan kepala desa bertentangan dengan perintah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
“Kapolri sudah mengizinkan autopsi. Artinya, tidak ada satu warga negara yang dapat menolak dengan alasan apapun,” katanya kepada Panjimas pada Kamis (31/03/2016) di Jakarta.
Selain itu, penolakan juga terbukti melawan hukum negara. “Ini kasus penting. Proses autopsi sangat penting. Makanya Kapolri dan pihak keluarga mengizinkan proses autopsi. Eh ini malah ada kelompok masyarakat yang diketuai kades menolak, berarti itu melanggar hukum.”
Mustofa menilai autopsi sangat penting. Karena masyarakat umum akan mengetahui penyebab sebenarnya Siyono meninggal. Apa benar karena berkelahi atau memang diserang dengan benda tumpul.
“Saya yakin, masyarakat kalau tidak ada yang memprovokasi, tidak akan menolak. Itu semua ada penggeraknya, dengan tujuan agar tidak ada proses autopsi dan langsung dikubur begitu saja,” tegasnya.
Menurutnya, setiap kasus penolakan seperti itu sudah terpola yang digerakkan oleh oknum tertentu. Penolakan tersebut adalah sebuah tindak munafik, karena masyarakat yang tidak tau hukum malah menolak jenazah yang belum diketahui kasus sebenarnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada Kamis 17 Maret mempersilahkan diadakan autopsi langsung terhadap terduga teroris asal Klaten, Siyono yang meninggal setelag ditangkap Densus 88.
Badrodin mengaku, jika autopsi diperlukan untuk kepentingan hukum. Pihaknya mempersilahkan hal tersebut dilakukan.
“Ya, boleh saja. Silahkan saja. Kalau diperlukan, silahkan saja,” jelas Kapolri.
Sebagai penegak hukum, Kapolri mengaku terbuka jika ada pihak keluarga maupun tim kuasa hukum yang ingin melakukan autopsi ulang terhadap Siyono. Mabes Polri terbuka atas permintaan tersebut.[TM]