BANDA ACEH, (Panjimas.com) – Konflik yang melanda Aceh Singkil beberapa waktu lalu dinilai belum ditangani secara baik sesuai undang-undang yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Ketua FUI Aceh Singkil, Tgk. Hambalisyah Sinaga dalam musyawarah yang diselenggarakan FUI Aceh Singkil, Rabu (30/3/2016) di Pesantren Nurul Muttaqin Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam musyawarah itu, Tgk. Hambali menyampaikan, seharusnya pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan Rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan UU nomor 7 Tahun 2012.
“Seharusnya pemerintah urus perdamaian dulu. Bagaimana ini yang ditembak, yang dipukul oknum aparat, yang trauma dan lain-lain. Setelah itu baru fokus pada perizinan. Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2012 jelas diatur, bahwa pemerintah harus melakukan rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi. Rekonsiliasi dilakukan dengan cara perundingan secara damai, pemberian restitusi dan pemaafan. Sejauh ini pemerintah daerah belum pernah melakukan upaya perundingan, restitusi (ganti rugi) maupun pemaafan” keluh Hambalisyah.
Menurut Hambali, masalah izin akan lebih mudah dibicarakan kalau sama-sama pihak dikomunikasikan dengan baik. Tgk. Hambali juga menyayangkan sikap dingin pemerintah terhadap para korban konflik dari pihak muslim. Menurutnya, sikap Bupati sangat jelas berbeda dalam memperlakukan pihak non Muslim.
“Saya sudah tanya langsung kepada korban dari pihak muslim, belum pernah ada bantuan langsung dari Bupati. Malah bantuan dari DPD RI, bukan dari Bupati. Para pengungsi (korban dari pihak non muslim) di datangi, dijemput sama bupati, tapi korban dari kita tidak diperhatikan”. Kata Hambali.
“Yang buat pertemuan-pertemuan seperti ini seharusnya pemerintah daerah. Hari ini ada pak Sekda kita udang mewakili pemerintah, tapi tidak datang. Yang kita minta hanya satu, tolong adil, perlakukan sesuai aturan. Pertahatikan para korban. Kita tidak mau konflik ini kelak kembali meledak karena penanganan yang asal-asalan.” tegasnya
Musyawarah yang dihadiri seratusan orang itu melahirkan dua rekomendasi. Pertama, Ummat Islam meminta agar bupati segera melakukan rekonsiliasi sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2012 dengan melakukan perundingan secara damai, restitusi (ganti rugi) dan pemaafan. Kedua, ummat Islam meminta agar dilakukan verifikasi ulang dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat, mengingat adanya temuan data-data yang dipalsukan.
Musyawarah tersebut dimulai sekitar pukul sepuluh pagi dan dan berakir menjelang Asar, dihadiri oleh Wakapolsek Gunung Meriah (Mewakili Kapolres), Danramil Gunung Meriah (Mewakili Dandim), Ketua FKUB Aceh Singkil, Ketua MAA (Majlis Adat Aceh) Aceh Singkil, Ketua Forum Komunikasi Da’i Aceh Singkil dan undangan lainnya. [RN]