BOGOR (Panjimas.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor telah menjatuhkan putusan bagi kedua belah pihak terkait Surat Edaran Wali Kota Bogor yang melarang perayaan Asyura aliran sesat Syiah di Kota Bogor, pada 23 Oktober 2015 lalu.
Dalam sidang yang digelar Selasa (29/3) siang, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Halomoan itu meminta Wali Kota Bogor untuk menaati kesepakatan (akta van dading) yang menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 300/321-Kesbangpol tentang imbauan pelarangan perayaan Asyura yang dituangkan di dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor, yang dikeluarkan 22 Oktober 2015 tidak berlaku lagi.
Dalam amar putusannya, selain terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya, majelis hakim juga meminta yang sama pada pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Satu Keadilan yakni menaati kesepakatan. Bahkan untuk penggugat, Majelis Hakim menghukum agar penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.206.000.
Humas PN Bogor Arya Putra yang ditemui di kantornya, mengatakan, sidang yang dihadiri penggugat dan para kuasa hukum tergugat itu mengagendakan akte perdamaian.
“Kedua belah pihak telah bersepakat damai dan hari ini diperkuat dengan akte perdamaian. Dasar putusan hakim adalah Pasal 130 HIR dan Perma No 1 Tahun 2016. Itu dasar aturan kesepakatan perdamaian para pihak,” terang Bima Arya, seperti dikutip Media Indonesia, Selasa (29/3/2016).
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya bersikap tenang menanggapi hasil sidang tersebut.
“Sudah dijelaskan dalam berbagai kesempatan, termasuk kepada pihak penggugat (dan kemudian mencapai kesepakatan) bahwa SK walikota tersebut hanya berlaku pada hari perayaan Asyura 2015. Jadi, otomatis setelah itu tidak berlaku lagi,” kata Bima dalam pesannya melalui WhatsApp.
Dia mengatakan, akta van dading substansinya ialah kesepakatan dan kesepemahaman bahwa SK Wali Kota hanya berlaku saat itu.
Hal senada juga diungkapkan Kabag Hukum Pemkot Bogor Novy Hasbhy Munawwar melalui Kabag Humas Pemkot Bogor Encep menjelaskan akta van dading Wali Kota Bogor menyatakan SE No 300/321-Kesbangpol hanya berlaku pada saat perayaan hari besar Syiah tanggal 23 Oktober 2015 dan saat ini sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Surat Wali Kota Bogor Nomor 180/4227-Kum.HAM perihal tanggapan atas somasi tertanggal 23 Nopember 2015.
“Dengan demikian tidak ada kewajiban Wali Kota untuk mencabut SE dimaksud,” katanya.
SE terbit, menurut dia, lantaran ada situasi yang perlu disikapi atas dasar pertimbangan Muspida. Jika terjadi hal serupa di kemudian hari, Wali Kota mempunyai diskresi yang melekat secara atributif untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk meredam kemungkinan-kemungkinan terburuk. [AW/MI]